Pages

لْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لاَ يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الأَلْبَابِ "Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran." (Az-Zumar:9)

Wednesday, May 23, 2012

Akad Nikah yang Hanya Dihadiri Satu Orang Saksi

da seorang wanita menikah dengan seorang lelaki melalui pernikahan urfi (sejenis sirri) dengan hanya dihadiri oleh seorang saksi dan tanpa sepengetahuan wali mempelai perempuan. Bagaimana hukum pernikahan tersebut?
Jawaban


Sebagaimana yang ditetapkan dalam fatwa maupun keputusan pengadilan (di Mesir), bahwa salah satu rukun dalam akad nikah adalah terdapat dua orang saksi yang mendengarkan proses akad tersebut. Dengan demikian, akad nikah seperti yang ditanyakan di atas adalah tidak sah karena tidak terpenuhi salah satu rukunnya. Namun sang laki-laki wajib membayar mahar kepada pihak perempuan karena telah bersetubuh dengannya. Jika persetubuhan itu menghasilkan seorang anak, maka nasab anak tersebut dinisbatkan kepada pihak laki-laki, karena persetubuhan ini termasuk dalam wath`u syubhat (persetubuhan di luar pernikahan yang sah dan dilakukan tanpa sepengetahuan pelakunya, Penj.), sehingga keduanya wajib untuk segera berpisah.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
sumber http://www.dar-alifta.org/

No comments:

Post a Comment