Pages

لْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لاَ يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الأَلْبَابِ "Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran." (Az-Zumar:9)

Tuesday, May 22, 2012

Memakai Cadar

 Apakah memakai cadar hukumnya wajib? Ada sebagian ulama yang mewajibkannya dengan berpegang pada hadis Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa dia menutup wajahnya ketika sedang melakukan haji dan berpapasan dengan rombongan orang asing, sampai rombongan tersebut menjauh.
 
Jawaban


    Pakaian islami yang diwajibkan atas perempuan muslimah adalah semua pakaian yang tidak membentuk lekuk badan, tidak transparan, serta menutupi seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Tidak ada larangan baginya untuk memakai pakaian yang berwarna dengan syarat tidak mencolok, menarik perhatian atau memikat lawan jenis. Bila syarat-syarat ini dapat terealisasi pada suatu jenis pakaian tertentu, maka seorang muslimah boleh memakainya dan menggunakannya untuk berpergian (keluar rumah).

    Adapun hukum memakai cadar yang menutup wajah bagi perempuan dan sarung tangan yang menutup kedua telapak tangannya, maka menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah tidak wajib. Sehingga, seorang muslimah boleh membiarkan wajah dan kedua telapak tangannya terbuka. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT,

    "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya." (An-Nûr: 31).

    Jumhur ulama dari kalangan sahabat dan para ulama setelah mereka menafsirkan "perhiasan yang biasa tampak” dalam ayat di atas dengan wajah dan telapak tangan. Penafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Anas dan Aisyah radhiyallahu 'anhum.

    Jumhur ulama juga berpegang pada ayat:

    "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khumur) ke dadanya (juyûb)." (Al-Ahzâb: 59).

    Al-Khimâr adalah penutup kepala atau kerudung. Sedangkan al-jaib adalah bagian pakaian yang terbuka di atas dada. Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan seorang muslimah untuk menutup dadanya dengan kerudung. Seandainya menutup wajah merupakan suatu kewajiban, niscaya ayat tersebut juga akan menjelaskannya secara jelas.

    Sedangkan dalil dari Sunnah adalah hadis yang diriwayatkan Aisyah r.a., bahwa Asma` binti Abu Bakar mengunjungi Rasulullah saw. dengan mengenakan pakaian yang tipis. Rasulullah saw. pun berpaling darinya seraya bersabda,

يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيْضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا

    "Wahai Asma`, seorang perempuan jika telah mencapai masa haid, tidak boleh ada yang terlihat darinya selain ini dan ini." Beliau mengatakan demikian sembari menunjuk wajah dan telapak tangannya. (HR. Abu Dawud).

    Dan masih banyak dalil lain yang secara tegas menjelaskan tidak wajibnya menutup wajah dan kedua telapak tangan.

    Di lain pihak, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa seorang muslimah wajib menutup wajahnya. Mereka berpegang pada hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Aisyah r.a., bahwa dia berkata, "Rombongan-rombongan haji melintasi kami yang sedang dalam keadaan ihram bersama Rasulullah saw.. Jika salah satu rombongan itu sejajar dengan kami, maka setiap orang dari kami akan menurunkan jilbabnya dari arah kepalanya untuk menutupi wajahnya. Bila mereka telah menjauh dari kami, maka kami membuka wajah kami kembali."

    Hadis ini tidaklah menunjukkan kewajiban menutup wajah bagi perempuan, karena perbuatan sahabat sama sekali tidak menunjukkan suatu kewajiban. Hadis ini juga tidak menutup kemungkinan dikhususkan untuk para Ummul Mukminin (para istri Rasulullah saw.), sebagaimana kekhususan larangan menikahi mereka setelah Rasulullah saw. meninggal dunia. Di samping itu, sebagaimana diketahui dalam ilmu Ushul Fikih, bahwa peristiwa-peristiwa personal yang mempunyai hukum khusus untuknya, jika mengandung kemungkinan-kemungkinan hukum yang berbeda, maka ia mengandung makna global (ijmâl), sehingga tidak bisa digunakan sebagai dalil (inna waqâi' al-ahwâl idzâ tatharraqa ilaihâ al-ihtimâl, kasâhâ tsaub al-ijmâl, fa saqatha bihâ al-istidlâl).

    Imam Bukhari, dalam kitab Shahih-nya, meriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda,

لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ اْلمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسُ الْقَفَّازَيْنِ

    "Seorang perempuan yang sedang melakukan ihram tidak boleh memakai cadar dan sarung tangan."

    Hadis ini menunjukkan bahwa wajah dan kedua telapak tangan wanita merdeka (bukan budak) bukanlah aurat. Bagaimana mungkin keduanya adalah aurat, padahal para ulama telah sepakat atas kebolehan membukanya ketika sedang melakukan salat dan kewajiban ketika sedang berihram. Karena sebagaimana diketahui, tidak mungkin suatu aurat boleh dibuka ketika salat, lalu wajib dibuka ketika berihram. Di samping itu hal-hal yang dilarang dalam ihram pada asalnya adalah hal-hal yang dibolehkan, misalnya memakai pakaian berjahit, minyak wangi, berburu dan lain-lain. Tidak satupun dari hal-hal yang dilarang itu awalnya adalah wajib lalu diharamkan karena ihram.

    Kesimpulannya, menutup wajah dan telapak tangan bagi seorang wanita muslimah hukumnya tidaklah wajib, melainkan hanya masuk dalam wilayah kebolehan. Sehingga jika dia menutup wajah dan kedua telapak tangannya, maka hukumnya dibolehkan. Dan bila dia hanya menggunakan pakaian islami saja, tanpa menutup wajah dan telapak tangannya, maka dia telah melakukan kewajiban menutup aurat yang dibebankan atasnya.

    Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
sumber :http://www.azhar.edu.eg/

No comments:

Post a Comment