Pages

لْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لاَ يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الأَلْبَابِ "Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran." (Az-Zumar:9)

Tuesday, May 22, 2012

Memasukkan Sel Telur yang Telah Dibuahi ke dalam Rahim Istri setelah Ia Dicerai atau Setelah Suaminya Meninggal

  Pertama: ada sepasang suami-istri yang melakukan pembuahan terhadap sel telur sang istridi luar rahimnya. Sel telur yang telah dibuahi tersebut lalu disimpan di sebuah klinik kesehatan. Suatu hari, pasangan suami-istri tersebut bercerai. Lalu sang istri bermaksud memasukkan sel telur yang telah dibuahi dengan sperma mantan suaminya itu ke dalam rahimnya. Apakah perbuatan ini dibolehkan?

    Kedua: dalam kejadian yang sama, apakah istri boleh memasukkan sel telur yang telah dibuahi tersebut ke dalam rahimnya setelah suaminya meninggal dunia?
Jawaban


    Agama Islam tidak memperbolehkan seorang wanita memasukkan ke dalam rahimnya sel telur yang bukan miliknya yang telah dibuahi, baik dibuahi oleh sperma suaminya maupun orang lain, dan baik pemilik sel telur itu adalah wanita asing maupun salah seorang istri dari suaminya juga.

    Majma' al-Buhuts al-Islâmiyyah, sebuah lembaga riset Islam milik al-Azhar Mesir, dalam sidangnya tanggal 29 Maret 2001 mengeluarkan fatwa mengenai keharaman penyewaan rahim seorang perempuan untuk menjadi tempat bagi sel telur yang telah terbuahi. Sidang ini juga menetapkan bahwa memasukkan sperma suami di rahim istrinya setelah sang suami meninggal dunia adalah diharamkan. Hal ini karena setelah suami meninggal dunia, wanita tersebut sudah tidak lagi menjadi istrinya, disebabkan kematian telah memutus hubungan keduanya. Juga telah tercapai kesepakatan para ulama dalam salah satu konferensi kedokteran Islam internasional mengenai keharaman penyewaan rahim seorang perempuan untuk tempat pembuahan sel telur.

    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, seorang istri yang telah dicerai dengan talak bain tidak boleh memasukkan sel telurnya yang telah dibuahi dengan sperma mantan suaminya ke dalam rahimnya. Karena, hubungan suami-istri antara keduanya telah terputus dengan jatuhnya talak bain tersebut. Namun, jika istri tersebut dicerai dengan talak raj'i, maka tidak apa-apa melakukan hal itu selama dalam masa iddah dengan syarat adanya persetujuan dari suaminya, karena hubungan suami-istri antara keduanya masih terjalin secara hukum selama masa iddah.

    Begitu pula tidak boleh memasukkan sel telur yang telah dibuahi oleh sperma suami ke dalam rahim sang istri setelah sang suami meninggal dunia, karena ikatan suami-istri antara keduanya telah terputus dengan kematian tersebut.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
sumber ; http://www.azhar.edu.eg/

No comments:

Post a Comment