Pages

لْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لاَ يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الأَلْبَابِ "Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran." (Az-Zumar:9)

Tuesday, May 22, 2012

Mengembalikan Hak kepada Pemiliknya

Ketika masih hidup ibu saya mendapatkan gaji pensiun setelah ia memasuki masa pensiun. Ia menerima gaji pensiun itu melalui ATM di bank tertentu. Setelah beliau meninggal dunia, saya melapor ke Lembaga Asuransi dan Dana Pensiun dan mengabarkan bahwa ibu saya telah meninggal dunia dengan menyertakan surat tanda kematian. Selang beberapa waktu setelah itu, saya baru menyadari bahwa gaji pensiun ibu saya masih tetap diberikan melalui rekening ibu saya. Saya pun akhirnya mengambil gaji tersebut. Apakah saya boleh mengambil uang gaji pensiun ibu saya itu? Perlu diketahui bahwa saya sekarang sedang menghadapi kesulitan keuangan dan sangat membutuhkan uang itu. Dan apa hukum uang yang telah saya gunakan sebelumnya?
 
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad


    Selama Anda tidak berhak menerima gaji pensiun ibu Anda, maka Anda tidak boleh mengambilnya meskipun Anda sedang dalam kondisi keuangan yang buruk. Anda harus menghitung semua uang yang telah Anda ambil dan mengembalikannya ke Lembaga Asuransi dan Dana Pensiun jika hal itu memungkinkan. Jika tidak maka Anda harus memberikannya kepada para fakir dan miskin.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
sumber http://www.syrrevnews.com

No comments:

Post a Comment