Pages

لْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لاَ يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الأَلْبَابِ "Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran." (Az-Zumar:9)

Wednesday, May 23, 2012

Mengikuti Gerakan Imam Melalui Pengeras Suara

 Apakah jamaah perempuanyang berada di luar masjid boleh mengikuti gerakan shalat imam yang ada di dalam masjid dengan mengandalkan pengeras suara (microphone) padahal keduanya dipisahkan oleh jalan umum? Bagaimana jika tiba-tiba listrik padam ketika mereka sedang melaksanakan shalat?

    Syariat Islam menetapkan bahwa syarat sah menjadi makmum adalah dapat mengikuti imam dengan mengetahui setiap gerakannya, baik dengan suara atau melihat secara langsung, dan bersambungnya shaf. Hal ini sesuai dengan riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah saw. pernah shalat di kamar Aisyah r.a. sedangkan para makmum mengikuti shalat beliau dari dalam masjid.
   Namun, dalam keadaan darurat dibolehkan melaksanakan shalat berjamaah meskipun terdapat pembatas yang menghalangi bersambungnya shaf. Ibnu Qudamah dalam al-Mughni berkata, "Jika diantara imam dan makmum terdapat jalan atau sungai yang dilewati oleh kapal-kapal, atau keduanya melakukan shalat di dalam dua perahu yang berbeda, maka terdapat dua pendapat tentang hal ini:
Pertama: Tidak sah bermakmum kepada imam itu. Ini adalah pendapat para ulama dalam mazhab kami dan pendapat Abu Hanifah. Hal itu karena jalan bukanlah tempat untuk shalat, sehingga ia serupa dengan sesuatu yang menghalangi bersambungnya shaf.
Kedua: Sah bermakmum kepadanya. Ini adalah pendapat yang benar menurut saya, dan merupakan pendapat Malik dan Syafi'i. Hal itu karena tidak ada dalil (nash) yang melarangnya, tidak pula ijmak atau sesuatu yang serupa denganya. Di samping itu, kondisi di atas tidak menghalangi makmum mengikuti imam, sedangkan yang mempengaruhinya keabsahannya adalah sesuatu yang menghalangi makmum untuk melihat imam atau mendengar suaranya." Demikian penjelasan Ibnu Qudamah.
    Berdasarkan penjelasan di atas, maka menurut syarak tidak ada halangan bagi jamaah perempuan untuk bermakmum dari tempat mereka kepada imam yang ada di masjid jika terpenuhi syarat-syarat dalam bermakmum, seperti mampu mengikuti setiap gerakan imam meskipun melalui pengeras suara (microphone). Jalan yang memisahkan antara kedua tempat shalat itu juga harus ditutup selama pelaksanaan shalat. Selain itu, posisi shalat jamaah perempuan harus berada sejajar atau di belakang posisi imam.
    Jika tiba-tiba listrik padam ketika sedang melaksanakan shalat sehingga jamaah perempuan tidak dapat mengikuti gerakan imam, maka mereka menyempurnakan shalat mereka sendiri-sendiri dikarenakan kondisi darurat itu. Di samping itu juga, karena seseorang tidak boleh menggantikan posisi imam kecuali imam menunjuk untuk menggantikannya. Jika semua itu dilakukan maka dengan izin Allah shalat mereka sah.

    Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
sumber http://www.dar-alifta.org/

No comments:

Post a Comment