Pages

لْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لاَ يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الأَلْبَابِ "Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran." (Az-Zumar:9)

Wednesday, May 23, 2012

Menyetrum Ternak dengan Aliran Listrik Sebelum Menyembelihnya

Kami, kaum muslimin di Polandia, menghadapi kesulitan dalam masalah hewan potong dan kehalalannya, seperti ayam, sapi dan yang lainnya. Karena itulah, sebuah perusahaan di Polandia ingin mengajak kami untuk bekerjasama guna memecahkan permasalahan ini.

    Dalam penyembelihan ternak dengan alat mekanik, apakah cukup menyebut nama Allah pada awal penyembelihan di pagi hari untuk seluruh hewan yang dipotong pada hari itu? Perlu kami jelaskan pula bahwa sebelum disembelih, ayam dimasukkan ke dalam kolam air yang diberi aliran listrik. Hal ini tidak membuat ayam tersebut mati, namun sekedar membuatnya lemas, sebagaimana kami saksikan sendiri secara langsung. Lalu agar seluruh kaum muslimin menjadi lebih tenang mengenai masalah ini, kami bermaksud menulis label halal di bungkus kemasan. Hal ini akan kami lakukan setelah kami mendapatkan fatwa resmi dari pihak Lembaga Fatwa Mesir.
Jawaban


    Apabila terbukti secara medis dan ilmiah bahwa penggunaan cara tertentu untuk menjinakkan ternak sebelum disembelih menyebabkan kematian ternak tersebut, atau membuatnya sekarat (bergerak tanpa kontrol) yang semua itu bertentangan dengan syarat-syarat penyembelihan yang ditetapkan oleh syariat Islam, maka cara tersebut tidak dibolehkan secara syarak. Adapun jika pengaruhnya sebatas melemahkan perlawanan atau memperkecil rasa sakit saja saat disembelih, sehingga jika dibiarkan ia akan hidup seperti biasa, maka penggunaan cara tersebut hukumnya adalah boleh, karena hal ini tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syarak mengenai cara menyembelih.

    Adapun mengucapkan lafal bismillah ketika menyembelih, menurut para ulama mazhab Syafi'i dan sebuah riwayat dalam mazhab Hambali, adalah sunah, bukan syarat sah dalam menyembelih. Sehingga, tidak menyebut nama Allah tidak berdampak sama sekali pada kehalalan daging ternak yang disembelih, selama yang menyembelihnya adalah seorang muslim atau Ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani).

    Penggunaan mesin penyembelih dapat menggantikan penyembelihan secara langsung menggunakan tangan jika mesin tersebut dapat membunuh dengan ketajaman pemotongnya, bukan dengan sebab lain. Oleh karena itu, orang yang ditugaskan untuk mengoperasikan mesin itu haruslah seorang muslim atau Ahlul kitab, dan tidak boleh orang yang tidak beragama (ateis) atau memeluk agama non-samawi lainnya.

    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, apabila mesin penyembelih tersebut membunuh dengan ketajaman pemotongnya bukan dengan sebab lain, orang yang mengoperasikannya adalah muslim atau Ahlul kitab dan hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan, maka daging hasil penyembelihan tersebut adalah halal. Proses penyetruman dengan aliran listrik tidak berdampak negatif terhadap kehalalan daging itu, selama proses penyetruman tersebut hanya sebatas melemahkan perlawanan hewan dan tetap membuatnya hidup (bergerak dengan kontrol). Adapun mengucapkan lafal bismillah, maka hukumnya sunah, sehingga tidak apa-apa jika tidak dilakukan. Hal ini sesuai dengan pendapat ulama Syafi'iyah dan satu riwayat dalam mazhab Hambali.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
sumber http://www.dar-alifta.org/

No comments:

Post a Comment