Pages

لْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لاَ يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الأَلْبَابِ "Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran." (Az-Zumar:9)

Tuesday, May 22, 2012

Menyewakan Tempat untuk Restoran yang Dimungkinkan Akan Terjadi Kemaksiatan di dalamnya

Seseorang membangun sebuah bangunan bertingkat. Beberapa lantai bagian bawah bangunan tersebut dapat dijadikan toko, namun beberapa lantai atasnya tidak bisa digunakan untuk toko. Apakah beberapa lantai atas bangunan itu boleh disewakan untuk dijadikan sebagai restoran? Ada beberapa orang yang dapat dipercaya mengatakan bahwa di dalam restoran tersebut dapat terjadi kemungkaran yang besar.
Jawaban


    Termasuk hal yang ditetapkan syarak adalah jika keharaman sesuatu belum teridentifikasi dengan jelas, maka hukumnya adalah halal. Dengan demikian, setiap benda yang mempunyai dua fungsi (positif dan negatif/halal dan haram), maka ia boleh dijual, disewakan dan lain sebagainya. Adapun tanggung jawab dari penggunaan barang itu adalah pada orang yang menggunakannya secara langsung; jika dia menggunakannya untuk sesuatu yang halal maka ia menjadi halal, dan sebaliknya, jika dia menggunakannya untuk sesuatu yang diharamkan, maka dialah yang menanggung dosanya.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
sumber ; http://www.azhar.edu.eg/

No comments:

Post a Comment