Pages

لْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لاَ يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الأَلْبَابِ "Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran." (Az-Zumar:9)

Wednesday, May 23, 2012

Penambahan Nama Keluarga Suami di Belakang Nama Istri

 Di Prancis, pernikahan membuat seorang istri menambahkan nama suaminya di belakang namanya. Apa hukum masalah ini? Apakah seorang muslim tercela kalau melakukannya?
Jawaban : Dewan Fatwa


    Dalam tradisi masyarakat Barat, seorang anak perempuan jika belum menikah maka di belakang namanya disebutkan nama ayah dan keluarganya. Namun, setelah menikah maka ia harus menambahkan nama keluarga suaminya setelah namanya. Selain itu, perempuan yang telah menikah juga harus memberikan penjelasan di depan namanya bahwa ia telah menikah, yaitu dengan meletakkan kata Mrs., Madam, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, dalam kebiasaan masyarakat Barat ini, penambahan nama keluarga suami di belakang nama istri adalah seperti sebuah penjelasan bahwa perempuan itu telah menikah dengan seseorang dari keluarga suaminya. Menurut mereka, penggunaan model penjelasan seperti ini sama sekali tidak memunculkan kesalahpahaman adanya hubungan darah.

    Pemberian identitas bersifat lapang dan fleksibel sehingga dapat diungkapkan melalui berbagai cara. Contohnya penjelasan identitas dengan hak wala` --misalnya: Ikrimah maula Ibnu Abbas--, dengan pekerjaan –misalnya: al-Ghazzali (tukang tenun)—dan dengan gelar –seperti al-A'raj (si pincang), al-Jahizh (yang matanya melotot), Abu Muhammad--. Terkadang seseorang juga dinisbatkan kepada ibunya meskipun nama ayahnya diketahui, seperti Ismail ibnu Ulayyah. Dapat pula dengan hubungan pernikahan, seperti dalam ayat: "imra`atu Nuh dan imra`atu Luth" (at-Tahrîm: 10) dan ayat: "imra`atu Fir'aun" (at-Tahrîm: 11). Makna asli imra`ah adalah perempuan, sehingga makna asli dari kata-kata tersebut adalah "perempuan Nuh", "perempuan Luth" dan "perempuan Fir'aun". Namun ketika kata "perempuan" ini disandingkan dengan nama lelaki yang merupakan suaminya, maka maksudnya adalah istrinya.

    Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri r.a. bahwa Zainab istri Ibnu Mas'ud r.a. datang kepada beliau dan meminta izin untuk bertemu. Lalu salah seorang yang ada di rumah berkata, "Wahai Rasulullah, Zainab meminta izin untuk bertemu." "Zainab siapa?" tanya beliau. "Istri Ibnu Mas'ud." Lalu beliau berkata, "Ya, persilahkan dia masuk."

    Yang dilarang dalam Islam adalah menisbatkan diri kepada orang yang bukan ayahnya dengan menggunakan kata-kata yang menunjukkan sebagai anak, seperti kata: anak, bin, binti dan lain sebagainya. Jadi yang dilarang bukan seluruh penisbatan atau penyebutan identitas. Penggunaan kata-kata tertentu untuk menjelaskan identitas seseorang sehingga menjadi kebiasaan dalam suatu masyarakat atau waktu tertentu adalah tidak apa-apa selama tidak menyeret pada kesalahpahaman adanya hubungan kekerabatan yang dilarang oleh syariat Islam. Hal itu pun tidak dapat dikategorikan dalam perbuatan menyerupai orang kafir yang dicela dalam pandangan syarak, karena penyerupaan yang dilarang adalah yang memenuhi dua syarat, yaitu perbuatan yang ditiru itu adalah perbuatan yang diharamkan dan adanya maksud untuk menyerupai. Jika salah satu syarat ini tidak ditemukan maka pelakunya tidak dapat dicela. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Pada suatu ketika Rasulullah saw. sakit. Lalu kami salat di belakang beliau yang melakukan salat dalam keadaan duduk. Lalu beliau menoleh ke arah kami dan melihat kami dalam keadaan bediri semua, maka beliau pun memberi isyarat kepada kami agar kami duduk, sehingga kami semua pun duduk. Setelah salam, beliau bersabda,

إِنْ كِدْتُمْ آنِفاً لَتَفْعَلُوْنَ فِعْلَ فَارِسَ وَالرُّوْمِ، يَقُوْمُوْنَ عَلَى مُلُوْكِهِمْ وَهُمْ قَعُوْدٌ، فَلاَ تَفْعَلُوْا، اِئْتَمُّوْا بِأَئِمَّتِكُمْ، إِنْ صَلَّى قَائِماً فَصَلُّوْا قِيَاماً وَإِنْ صَلَّى قَاعِداً فَصَلُّوْا قُعُوْداً
 "Sesungguhnya kalian tadi hampir saja melakukan perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang Persia dan Romawi. Mereka berdiri di hadapan para raja mereka yang sedang duduk. Janganlah kalian melakukan itu. Ikutilah imam kalian. Jika ia melakukan salat dalam keadaan duduk maka salatlah dalam keadaan duduk juga dan jika ia salat dalam keadaan berdiri maka salatlah dalam keadaan berdiri juga."

    Kata kidtum berasal dari akar kata kâda (hampir). Kata ini ketika berada dalam kalimat positif menunjukkan tidak terjadinya sesuatu yang menjadi khabarnya (predikatnya), meskipun ia hampir saja terjadi. Perbuatan orang-orang Persia dan Romawi telah benar-benar terjadi dan dilakukan oleh para sahabat, tapi karena mereka tidak bermaksud untuk mengikuti atau menyerupai perbuatan tersebut maka mereka tidak dianggap telah menyerupai orang-orang Persia dan Romawi.

    Ibnu Nujaim, salah seorang ulama Hanafi, berkata dalam kitabnya al-Bahr ar-Râiq, "Ketahuilah bahwa perbuatan menyerupai Ahlul Kitab tidak diharamkan secara mutlak. Kita makan dan minum seperti mereka. Yang diharamkan adalah menyerupai tindakan yang tercela dan dengan maksud mengikuti mereka."

    Menambahkan nama keluarga suami di belakang nama istri tidaklah menafikan hubungan nasab dengan ayah sang istri, karena hal ini hanya merupakan penjelas identitas saja. Munculnya kekhawatiran terhadap haramnya hal tersebut adalah karena terdapat kebiasan umum berupa penghapusan kata "bin" atau "binti" yang menghubungkan antara nama seseorang dengan nama orang tuanya.

    Meskipun penghapusan ini telah menjadi kebiasaan umum untuk mempersingkat nama atau memudahkan penyebutan, hanya saja penghapusan tersebut mengakibatkan kerancuan dalam nama-nama yang tersusun dari dua kata atau lebih. Hal inilah yang membuat berbagai instansi resmi di Mesir menolak penggunaan nama yang tersusun dari dua kata atau lebih, karena memberikan kesan adanya hubungan kekerabatan antar nama-nama itu disebabkan tradisi penghapusan kata "bin" atau "binti" telah menjadi fenomena umum dalam masyarakat. Semua ini dapat saja dijadikan alasan bagi pelarangan penambahan nama keluarga suami di belakang nama istri di kalangan masyarakat tersebut.

    Akan tetapi, masalah ini akan berbeda dalam masyarakat yang mempunyai kebiasaan tersebut namun terdapat tanda yang menafikan adanya hubungan kekerabatan antar nama-nama itu, yaitu penyebutan perempuan yang bersuami dengan Mrs., Madam dan lain sebagainya.

    Selama kebiasaan ini tidak bertentangan dengan syariat maka insyaallah penggunaannya dibolehkan. Syariat Islam sendiri menjadikan kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat sebagai salah satu dalil. Dalam salah satu kaidah fikih dinyatakan bahwa al-'âdah muhakkamah (adat kebiasaan dapat menjadi sumber hukum).

    Syariat tidaklah menyerukan kaum muslimin untuk keluar dari kebiasaan masyarakat mereka. Hal ini sebagai upaya untuk membuat mereka dapat berasosiasi dengan masyarakat mereka dan tidak terisolasi dari dunia luar. Sehingga, mereka dapat hidup berdampingan dengan masyarakatnya dan dapat berdakwah kepada mereka untuk mengikut agama yang benar tanpa terjadi bentrokan dan persinggungan yang berefek negatif. Semua itu tentu saja selama kebiasaan tersebut tidak bertentangan dengan dasar-dasar agama.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
sumber http://www.dar-alifta.org/

No comments:

Post a Comment