Pages

لْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لاَ يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الأَلْبَابِ "Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran." (Az-Zumar:9)

Tuesday, May 22, 2012

Pinjaman Modal Usaha dari Negara Kepada Para Sarjana

 Negara memberikan pinjaman modal kepada beberapa sarjana yang baru lulus dari perguruan tinggi untuk membuka usaha sebagai ganti dari pekerjaan di institusi pemerintah. Apa pendapat agama mengenai masalah ini dan apa yang harus dilakukan para sarjana tersebut jika ini merupakan satu-satunya solusi?
 
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad


    Pinjaman modal yang diberikan negara kepada para sarjana untuk membuka usaha tersebut, pada hakikatnya adalah akad pembiayaan dari kas negara untuk diinvestasikan dan dikembangkan oleh mereka. Jika dalam akad tersebut negara meminjamkan uang kepada mereka, bukan membelikan modal tetap (aktiva tidak bergerak), maka itu adalah akad mudharabah.

    Adapun jika dalam akad tersebut pemerintah membelikan modal tetap untuk mereka, lalu mereka melunasinya kepada negara secara mencicil dengan harga yang lebih tinggi, maka ini disebut dengan akad murabahah yang juga dibolehkan dalam agama.

    Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
sumber http://www.azhar.edu.eg/

No comments:

Post a Comment