Pages

لْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لاَ يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الأَلْبَابِ "Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran." (Az-Zumar:9)

Tuesday, May 22, 2012

Waktu Berbuka Puasa Ketika Berada di Pesawat

 Berdasarkan waktu manakah seseorang berbuka puasa ketika berada dalam pesawat?
Jawaban


    Syariat Islam mengaitkan waktu berpuasa dengan terbenamnya matahari dan terbitnya fajar. Allah berfirman,

    "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (Al-Baqarah [2]: 187).

    Diriwayatkan dari Umar bin Khattab r.a. bahwa Nabi saw. bersabda,

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَاهُنَا، وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

    "Jika malam telah datang dari arah sana dan siang telah pergi dari arah sana serta terbenam matahari, maka orang yang berpuasa telah berbuka." (HR. Bukhari dan Muslim).

    Ibnu Abi Aufa r.a. juga meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمُ اللَّيْلَ قَدْ أَقْبَلَ مِنْ هَاهُنَا -وَأَشَارَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ- فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

    "Jika kalian melihat malam telah datang dari arah sana –beliau memberi isyarat ke arah timur dengan tangannya— maka orang yang berpuasa telah berbuka." (HR. Bukhari dan Muslim).

    Dengan demikian, yang menjadi standar atau patokan dalam waktu berbuka adalah diketahuinya secara pasti datangnya malam, baik ia melihat sendiri ataupun dengan pemberitahuan orang yang dapat diterima kesaksiannya dalam masalah ini. Begitu pula dalam masalah permulaan puasa. Yang dijadikan standar adalah diketahuinya secara pasti terbitnya fajar, baik dilihat sendiri maupun dengan pemberitahuan orang yang diterima kesaksiannya.

    Sebagaimana diketahui bersama, semakin jauh posisi seseorang dari permukaan bumi, maka semakin lama pula waktu terbenamnya matahari dari pandangannya. Hal ini dapat dirasakan oleh seseorang yang tinggal di lantai-lantai atas dalam sebuah gedung. Dengan demikian, seseorang yang berada dalam pesawat tidak boleh berbuka hingga dalam pandangannya matahari telah terbenam.

    Dalam kitab Tabyîn al-Haqâiq Syarh Kanz ad-Daqâiq, Imam Fakhrudin az-Zayla'i al-Hanafi mengatakan, "Dikisahkan bahwa Abu Musa adh-Dharir, penuli kitab al-Mukhtashar, datang ke Iskandariah. Lalu ia ditanya mengenai seseorang yang naik ke atas menara Iskandariah dan melihat matahari setelah sebelumnya matahari tenggelam cukup lama dalam penglihatan para penduduk daerah itu. Apakah ia boleh berbuka? Beliau menjawab, "Tidak, tapi para penduduk daerah itu boleh berbuka. Hal ini karena setiap orang diberi kewajiban sesuai dengan keadaannya."

    Al-'Allamah Ibnu 'Abidin, dalam Hâsyiyah, mengatakan, "Dalam kitab al-Faidh dinyatakan bahwa barang siapa yang berada di tempat yang tinggi, seperti menara Iskandariah, maka ia tidak boleh berbuka jika belum melihat matahari tenggelam. Namun, para penduduk daerah itu boleh berbuka jika matahari telah tenggelam dalam penglihatan mereka. Hukum ini juga berlaku pada masalah terbitnya fajar bagi orang yang melakukan shalat Shubuh dan orang yang makan sahur."

    Dengan demikian, maka waktu berbuka yang dijadikan pegangan bagi orang yang sedang berada di atas pesawat adalah waktu tenggelamnya seluruh bulatan matahari dalam penglihatan mereka dan dari tempat mereka berada. Mereka tidak boleh berbuka menurut waktu wilayah dimana mereka berada saat itu, atau waktu wilayah tempat mereka berangkat atau waktu wilayah tujuan mereka.

    Jika waktu puasa itu sangat panjang jika dibandingkan dengan waktu pada umumnya sehingga menyulitkan orang yang berpuasa, maka ia dibolehkan untuk berbuka karena alasan adanya kesulitan yang bertambah ketika melakukan perjalanan itu, bukan karena masuknya waktu maghrib. Dan mereka pun harus mengqadha' puasa hari yang mereka tinggalkan itu. Dengan demikian, pemberitahuan sebagian kru pesawat kepada para penumpang untuk berbuka karena waktu maghrib telah masuk menurut wilayah asal atau wilayah tujuan adalah tidak benar secara syarak.

    Ada suatu kondisi ketika di pesawat seseorang melihat matahari sudah tenggelam lalu nampak kembali di bagian barat akibat begitu cepatnya laju pesawat. Dalam keadaan ini maka dia dipersilahkan untuk berbuka dan tidak perlu memperhatikan kemunculan kembali matahari itu ke permukaan.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
sumber http://www.dar-alifta.org/

1 comment:

  1. Slot machines: a full list of the biggest, most popular, most popular
    A list of 대전광역 출장샵 the biggest, most popular, most popular, most popular, most popular, most 평택 출장샵 popular, 평택 출장마사지 most popular, most 공주 출장안마 popular, most popular, most 안양 출장안마

    ReplyDelete