Pages

لْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لاَ يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الأَلْبَابِ "Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran." (Az-Zumar:9)

Tuesday, May 22, 2012

Aksi Peledakan Bom di Somalia

Kita sering mendengar berita melalui media massa tentang aksi-aksi peledakan bom yang terjadi di Somalia akhir-akhir ini dengan target para pejabat pemerintah. Menurut berita yang beredar aksi-aksi tersebut dilakukan oleh beberapa kelompok Islam. Sebagian pendukung aksi-aksi tersebut menyatakan kebolehannya berdasarkan syarak. Apakah hal ini benar adanya?
 
Jawaban



 Jawaban :

Aksi-aksi peledakan yang terjadi di Somalia akhir-akhir ini merupakan tindakan yang jelas-jelas diharamkan. Hal ini berdasarkan beberapa alasan berikut ini:

Pertama: Ia bertentangan dengan nash syarak

Bentuk pertentangan ini dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, aksi peledakan bom itu mengakibatkan terbunuhnya kaum muslimin yang tidak bersalah. Padahal syariat Islam sangat memuliakan jiwa seorang muslim dan mengancam dengan keras segala bentuk tindakan yang mengakibatkan kematiannya tanpa alasan yang benar. Allah berfirman,

"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya." (An-Nisâ` [4]: 93).

Dan Allah berfirman,

"Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan menusia semuannya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (keterangan-keterangan) yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi." (Al-Mâidah [5]: 32).

Imam Nasa`i meriwayatkan dari Abdullah bin Amr –radhiyallahu 'anhumâ— bahwa Nabi saw. bersabda,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
 "Hilangnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan dengan terbunuhnya seorang muslim."

Ibnu Majah juga meriwayatkan dari Ibnu Umar –radhiyallahu 'anhumâ--, ia berkata, "Saya melihat Rasulullah saw. melakukan thawaf di Ka'bah dan berkata,

مَا أَطْيَبَكِ وَأْطَيَبَ رِيْحَكِ، مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَحُرْمَةُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ حُرْمَةً مِنْكَ؛ مَالُهُ وَدَمُهُ وَأَنْ نَظُنَّ بِهِ إِلاَّ خَيْرًا
 "Sungguh harum dirimu dan sungguh semerbak harum baumu. Sungguh agung dirimu dan sungguh agung kemuliaanmu. Demi Zat yang menggenggam jiwa Muhammad, sungguh kemuliaan seorang mukmin lebih agung daripada kemuliaanmu; hartanya, darahnya dan tidak berprasangka kepadanya kecuali dengan prasangka yang baik."

Kedua, aksi peledakan bom ini juga menyebabkan terbunuhnya orang-orang yang lengah. Abu Dawud dan Hakim meriwayatkan dari Abu Hurairah –radhiyallahu 'anhu—, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda,

لاَ يَفْتُكُ الْمُؤْمِنُ، اْلإِيْمَانُ قَيْدُ الْفَتْكِ
 "Seorang mukmin tidak boleh menyerang lawan yang sedang lengah. Iman adalah pencegah penyerangan terhadap lawan yang sedang lengah."

Ibnu Atsir dalam an-Nihâyah berkata, "Al-Fatk adalah orang yang menyerang orang lain yang sedang lengah lalu membunuhnya." Dengan demikian, maksud dari hadits ini adalah keimanan seseorang mencegahnya untuk melakukan penyerangan terhadap pihak yang lengah (al-fatk), sebagaimana sebuah ikatan mencegah seseorang untuk berbuat sesuatu, karena perbuatan tersebut mengandung muslihat dan tipuan. Lafal hadits: "Seorang mukmin tidak boleh menyerang ketika lawan yang sedang lengah", adalah kalimat berita namun bermakna larangan.
 Kedua: Bertentangan dengan Tujuan Umum Syariat (Maqâshid Syarîah)

Syariat yang mulia menegaskan kewajiban untuk menjaga lima hal yang disepakati oleh semua agama, yaitu agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta. Kelima hal ini dinamakan juga Lima Tujuan Umum Syariat (Maqâshid Syarîah).

Dapat dipastikan bahwa aksi peledakan bom tersebut bertetangan dengan konsep Maqâshid Syarîah ini, utamanya adalah konsep perlindungan terhadap jiwa. Apabila orang yang terbunuh adalah pelaku aksi bom bunuh diri yang ingin membunuh dirinya sendiri dan orang lain secara zalim, maka ia masuk dalam sabda Rasulullah saw.,

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْيَا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
 "Barang siapa yang membunuh dirinya dengan suatu benda di dunia, maka ia akan diazab dengan benda itu di hari Kiamat." (HR. Abu Awanah dalam al-Mustakhraj dari hadis Tsabit bin Dhahhak r.a.).

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda,

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِيْ يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِيْ بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا، وَمَنْ شَرِبَ سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا، وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
 "Barang siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka kelak di neraka Jahannam besi itu akan ada di tangannya dan dia akan menusuk-nusukkannya ke perutnya untuk selama-lamanya. Barang siapa yang meminum racun sehingga dia mati, maka kelak di neraka Jahannam ia akan meminum racun itu untuk selamanya. Dan barang siapa melemparkan dirinya dari atas gunung sehingga dia mati, maka kelak di neraka Jahannam dia akan melemparkan dirinya untuk selamanya."

Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi memberi judul bab yang menghimpun hadits ini dengan redaksi Bab Kerasnya Larangan Bunuh Diri dan Barang Siapa yang Melakukannya dengan Suatu Benda Tertentu maka Dia akan Diazab di Neraka dengan Benda Tersebut.

Jika korban yang terbunuh adalah orang lain yang muslim, maka aksi peledakan bom itu termasuk pembunuhan sengaja yang merupakan dosa besar, tidak ada dosa yang lebih besar darinya setelah dosa kekafiran. Bahkan, para sahabat dan para ulama setelahnya berbeda pendapat mengenai diterima atau tidaknya taubat pelaku pembunuhan ini.

Jika korban yang terbunuh itu adalah non muslim, apabila pembunuhan tersebut terjadi di negeri kita maka korban itu termasuk orang yang mendapatkan jaminan keamanan (al-musta`man). Jika pembunuhan tersebut terjadi di negara non muslim yang terbunuh, maka statusnya merupakan penduduk setempat yang dalam keadaan tidak siap siaga dan tidak bersalah. Dalam semua keadaan di atas, seluruh keselamatan jiwa manusia yang menjadi korban pengeboman itu dilindungi dan tidak boleh disakiti.

Aksi pengeboman ini pun bertentangan dengan konsep perlindungan terhadap harta. Karena sudah dipastikan bahwa aksi itu berdampak pada rusaknya harta benda, infrastruktur dan fasilitas umum dan barang pribadi milik orang lain. Merusak harta benda merupakan tindakan yang diharamkan dalam syariat, apalagi jika harta tersebut bukan milik pelaku pengrusakan, seperti yang terjadi dalam aksi pengeboman ini. Oleh karena itu, aksi pengeboman selain merupakan pelanggaran terhadap larangan syariat, juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak makhluk.

Ketiga: Menyebabkan kerusakan

Tujuan yang diinginkan syariah adalah mendatangkan kemaslahatan dan menyempurnakannya serta mencegah kemudaratan dan membuangnya. Orang yang berakal tidak sulit untuk mengetahui dampak negatif dari aksi destruktif ini terhadap kaum muslimin di seluruh dunia. Salah satunya adalah penggunaan permasalahan ini sebagai alasan kekuatan-kekuatan asing untuk melakukan intervensi terhadap urusan intern negara-negara Islam, mendiktenya serta mengeksploitasi dan merampas ragam kekayaannya. Semua itu dilakukan dengan alasan memerangi terorisme, menjaga stabilitas ekonomi atau membebaskan rakyat yang tertindas. Oleh karena itu, barang siapa membantu kekuatan-kekuatan asing tersebut dalam mencapai tujuannya dengan melakukan tindakan-tindakan bodoh, maka ia telah membuka pintu bencana dan kesusahan bagi kaum muslimin. Tindakan bodoh itu juga berarti membuka peluang bagi musuh untuk menguasai negeri-negeri muslim, mendukung penistaan terhadap kaum muslimin dan melemahkan kekuatan mereka. Ini tentu saja merupakan salah satu kejahatan yang sangat berat.

Para ulama menegaskan bahwa jika sebuah kemaslahatan bertentangan dengan kemudaratan maka mencegah kemudaratan harus diutamakan daripada mencapai kemaslahatan. Pernyataan ulama ini adalah berkaitan dengan kemaslahatan yang dipastikan dapat terwujud, apabila kemaslahatan itu hanya sebuah angan-angan belaka atau bahkan tidak mungkin terealisasi, tentunya mencegah kemudaratan sangat lebih layak untuk diutamakan.

Adapun melakukan tindakan pembunuhan, menebar teror dan melakukan pengrusakan terhadap harta benda dalam komunitas muslim, sebagaimana yang terjadi pada aksi-aksi pengeboman di negeri-negeri muslim, maka para ulama menamakannya sebagai al-hirâbah. Al-Hirâbah adalah melakukan kekacauan dan kerusakan di bumi. Pelaku hirâbah layak dihukum dengan hukuman terberat dalam hudud, karena tindakannya merupakan aksi pengrusakan secara terencana dan terorganisir yang sangat merugikan masyarakat. Allah berfirman,

"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar." (Al-Mâidah [5]: 33).

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
sumber ;http://www.dar-alifta.org/

No comments:

Post a Comment