Pages

لْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لاَ يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الأَلْبَابِ "Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran." (Az-Zumar:9)

Wednesday, May 23, 2012

Ikhtilat di Lembaga-lembaga Pendidikan

Mohon fatwa mengenai hukum ikhtilat (berbaurnya antara lelaki dan perempuan) dalam proses pendidikan dengan tetap menjaga agar tidak terjadi hubungan khusus antar mereka melainkan sekedar hubungan pertemanan saja.
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad


    Berbaurnya antara lelaki dan perempuan (ikhtilât) di sekolah, universitas maupun tempat-tempat lainnya tidaklah dilarang oleh syarak selama berlangsung dalam batas-batas etika dan tuntunan Islam. Dalam ajaran Islam, seorang perempuan harus memakai pakaian yang sopan dan longgar, yaitu pakaian yang tidak membentuk lekuk badan, tidak transparan serta tidak menampakkan anggota badan. Perempuan juga harus senantiasa berusaha menahan padangannya dan menjauhi khalwat (berdua-duan dengan lawan jenis) dalam keadaan bagaimanapun. Ia harus menjaga semua tuntutan syariat berkaitan dengan pandangan, pendengaran dan perasaan.

    Hal ini pun berlaku bagi kaum laki-laki berdasarkan firman Allah SWT,

    "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, seungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (An-Nûr [24]: 30).

    Jika kaum laki-laki dan perempuan tidak menjaga seluruh etika dan tuntunan Islam tersebut, di samping itu ikhtilat tersebut dapat mengakibatkan terjadinya fitnah dan menyebabkan mereka tidak tunduk pada batasan-batasan Islam, maka ikhtilat tersebut diharamkan.

    Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
sumber http://www.dar-alifta.org/

No comments:

Post a Comment