Pages

لْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لاَ يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الأَلْبَابِ "Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran." (Az-Zumar:9)

Tuesday, May 22, 2012

Muslimah Berobat Kepada Dokter Pria

 Terjadi perbedaan pendapat tentang kebolehan muslimah berobat kepada dokter pria, khususnya dokter spesialis anak dan kebidanan. Kami ingin tahu apakah hal ini dibolehkan di dalam syarak?

Di dalam syarak dinyatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, juga selain kedua telapak kakinya menurut sebagian ulama. Berdasarkan syarak juga diharamkan bagi lelaki melihat tubuh wanita yang bukan mahramnya selain bagian-bagian tadi kecuali karena darurat, seperti seorang dokter dan bidan. Mereka pun tidak boleh melebihi keperluan darurat itu.

     Jika orang yang sakit adalah seorang wanita, maka berdasarkan hukum asalnya dokter yang merawatnya juga harus seorang wanita jika hal itu memungkinkan. Karena, jika seorang wanita melihat aurat sesama jenisnya maka pengaruhnya akan lebih ringan. Namun apabila hal itu tidak memungkinkan dan pasien wanita itu harus dirawat oleh dokter pria, kemudian dokter pria tersebut harus melihat aurat pasiennya itu, maka sang pasien harus menutup semua anggota tubuhnya kecuali bagian yang sakit saja.

     Dokter itu sendiri juga hendaknya sebisa mungkin menjaga pandangannya dari selain tempat yang sakit. Hal ini dalam rangka menghindarkan pandangannya dari aurat wanita itu.
Hal ini juga yang harus dilakukan oleh seorang bidan wanita saat mengurus persalinan dan ketika memeriksa keperawanan seorang wanita. Karena, sesuatu yang dibolehkan berdasarkan kondisi darurat harus dibatasi sesuai dengan kadar darurat itu. Dasar hukum hal ini adalah firman Allah,
"Katakanlah kepada orang lelaki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya." (An-Nûr: 30).
Dan firman-Nya,
"Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaknya mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya." (An-Nûr: 31). Maksudnya hendaknya dia menutupinya agar tidak terbuka sehingga tidak dilihat oleh orang lain.

     Kondisi daruratmengakibatkandibolehkannya hal-hal yang dilarang. Sehingga karena alasan darurat, seseorang dibolehkan minum khamr dan makan bangkai. Hal ini karena kondisi darurat merupakan suatu pengecualian dari kondisi yang umum.
Allah berfirman,
"Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (Al-Hajj: 78).
Dan Allah berfirman,
"Allah tidak membebani seseorang melainkan dengan kesanggupannya." (Al-Baqarah: 286).

     Kondisi darurat ini tidak terbatas ketika kematian benar-benar hampir terjadi. Namun, kondisi darurat juga berlaku ketika adakekhawatiran akanterjadinya kondisi yangmembuat seseorang mendekati kematian.Misalnya kekhawatiran seseorang tubuhnya akan semakin lemah, penyakitnya semakin parah atau kekhawatiran akan terjadinya kesalahan dalam pengobatan. Berkenaan dengan hal ini, karakteristik bidang kedokteran yang terkait erat dengan kehidupan manusia –di mana pejagaan terhadapnya merupakan salah satu dari lima tujuan utama syariat— menuntut adanya sikap ekstra hati-hati dalam praktiknya.

     Dalam kaidah fikih juga disebutkan bahwa kesulitan mendatangkan kemudahan (al-Masyaqqah tajlib at-taisîr). Oleh karena itu, para ahli fikih dalam Mazhab Syafi'i dan yang lainnya mengutamakan secara mutlak dokter yang lebih pandai, walaupun dari lawan jenis dan agama yang berbeda. Mereka juga menyatakan jika hanya ada seorang dokter muslim namun meminta bayaran yang lebih tinggi dari bayaran umum, maka keberadaannya seperti tidak ada. Bahkan jika ada seorang dokter kafir mau dibayar lebih rendah dari bayaran yang umum dan ada dokter muslim yang hanya mau dibayar dengan bayaran yang umum, maka dokter muslim itu dianggap seperti tidak ada, sehingga dibolehkan berobat pada dokter non muslim yang pandai. Namun hal ini dengan catatan ketika proses pengobatan ada mahram pasien muslimah itu atau ada orang yang dia percaya.

      Berdasarkan hal ini, seorang wanita boleh berobat kepada dokter pria spesialis penyakit wanita dan untuk keperluanpersalinan.Dokter itu boleh menanganinya secara langsung apabila wanita itu percaya dengan keahliannya melebihi keahlian dokter-dokter yang lain. Hal ini karena proses persalinan termasuk kondisi darurat, mengingat ia merupakan proses yang sulit dan membutuhkan keahlian seorang dokter yang cerdas. Kebolehan ini adalah dalam rangka menyelamatkan kehidupan sang ibu dan bayinya. Karena, sebelum kontraksi tidak diketahui apakah proses persalinan itu akan berjalan mudah atau sebaliknya yang dapat mengancam kehidupan sang ibu. Hal ini juga merupakan sikap berhati-hati demi menjaga kehidupan sang ibu dan keberhasilan proses persalinan.

     Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
sumber ; http://www.dar-alifta.org/

No comments:

Post a Comment