Pages

لْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لاَ يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الأَلْبَابِ "Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran." (Az-Zumar:9)

Tuesday, May 22, 2012

Pembunuhan terhadap Para Wisatawan

Akhir-akhir ini masalah jihad sering dibicarakan oleh khalayak masyarakat. Sebagian orang berpandangan bahwa kewajiban jihad saat ini telah terabaikan dan tidak diberlakukan, sehingga hal itu dijadikan alasan untuk melakukan aksi-aksi kekerasan dengan klaim menghidupkan kembali kewajiban jihad. Aksi-aksi kekerasan tersebut seperti peledakan bom di tempat umum, aksi bom bunuh diri di negara-negara non muslim dan lain sebagainya. Mereka beralasan bahwa visa masuk ke sebuah negara bukanlah jaminan keamanan yang dijelaskan dalam literatur fikih Islam. Oleh karena itu, mereka membolehkan membunuh para wisatawan yang masuk ke negara-negara Islam dan membolehkan kaum muslimin yang masuk ke negara non muslim untuk melakukan aksi bom bunuh diri.

    Apakah benar bahwa kewajiban jihad telah terabaikan? Apakah visa masuk ke suatu negara tidak sama dengan jaminan keamanan untuk orang asing? Apa hukum aksi peledakan dan bunuh diri?
Jawaban : Dewan Fatwa


Benarkah kewajiban jihad telah terabaikan?

     Pertama-tama harus ditekankan bahwa jihad adalah kewajiban yang tetap berlaku dan tidak ada seorangpun yang berhak membatalkan atau menghalangi pelaksanaannya. Namun, jika dalam suatu aksi memerangi kebatilan terdapat prinsip-prinsip syariat yang tidak terpenuhi atau di dalamnya tidak terdapat beberapa rukun dan syarat jihad yang disebutkan oleh ulama, maka aksi tersebut telah keluar dari konsep jihad yang ditetapkan dalam syariat.

    Oleh karena itu, aksi seperti ini dapat berubah menjadi tindakan merusak (anarkis) di bumi yang diharamkan oleh agama, dan dapat pula menjadi suatu bentuk pengkhianatan atau penipuan. Dengan demikian, tidak semua bentuk aksi peperangan dapat dinamakan sebagai jihad dan tidak semua bentuk pembunuhan selama berlangsungnya peperangan dibolehkan.

Hal di atas ini menuntut kita untuk membedakan dua istilah penting, yaitu jihad dan irjâf (mengganggu keamanan). Istilah jihad adalah istilah mulia dalam agama yang memiliki pemahaman luas. Istilah ini kadang digunakan untuk menyebut tindakan melawan hawa nafsu dan bisikan setan. Kadang juga digunakan untuk menyebut perlawanan terhadap musuh dan mengusir para pembuat kekacauan. Jenis jihad yang terakhir ini memiliki syarat-syarat tertentu yang kebolehan pelaksanaannya tergantung pada terpenuhinya syarat-syarat itu. Syarat-syarat tersebut di antaranya adalah adanya pemimpin muslim yang mengajak kaum muslimin untuk berjihad, terdapat panji-panji Islam yang jelas serta adanya kekuatan dan kemampuan yang memadai.

    Kewajiban jihad ini bersifat fardu kifayah yang pengaturannya diserahkan kepada para pemimpin dan penguasa yang diberi amanah oleh Allah SWT untuk mengurus negara dan rakyat. Islam memandang bahwa mereka adalah pihak yang paling mampu untuk mengetahui akibat-akibat dari berbagai keputusan yang diambil. Para pemimpin akan melihat sejauhmana kondisi yang menjadi alasan dalam memutuskan untuk berperang atau menghalau penyerangan. Keputusan untuk melakukan jihad akan dipelajari dan dikaji secara ilmiah dan realistis dari semua sisinya termasuk akibat yang akan ditimbulkannya. Dalam pengkajian tersebut dipertimbangkan dampak negatif dan positif jihad, bukan pertimbangan rasa takut atau lemah, juga bukan secara asal-asalan atau kajian yang tidak mendalam, serta bukan tanpa pertimbangan perasaan belas kasihan yang didasarkan pada nilai-nilai kebijaksanaan yang masuk akal.

    Para pemimpin tersebut akan mendapatkan pahala atas ijtihad yang mereka lakukan, baik ijtihadnya itu tepat atau tidak. Jika benar maka mereka mendapatkan dua pahala dan jika salah mereka mendapatkan satu pahala, tetapi jika mereka tidak serius maka mereka mendapatkan dosa. Tidak ada seorangpun yang boleh melampaui mereka dalam mengambil keputusan ini, kecuali sebatas memberi nasehat dan masukan pendapat jika orang tersebut memiliki kapabilitas dalam memberikan pendapat. Namun jika orang tersebut bukan pihak yang layak memberikan pendapat, maka ia tidak boleh berbicara mengenai sesuatu yang tidak ia ketahui, apalagi melakukan jihad sendiri. Jika tidak, maka ia dianggap telah melangkahi kewenangan pemimpin. Kemudaratan yang ditimbulkannya dapat saja lebih banyak daripada manfaat yang diperoleh, sehingga ia bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan oleh perbuatannya.

    Jika seluruh masyarakat diwajibkan untuk berjihad secara sendiri-sendiri, tanpa seruan atau ajakan dari pemimpin, maka kepentingan dan kesinambungan hidup masyarakat secara luas akan terganggu. Allah berfirman,

"Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang)." (At-Taubah [9]: 122).

     Selain itu, keputusan jihad yang diambil secara perorangan hanya akan menjerumuskan diri dalam kehancuran, menyebabkan bangsa-bangsa lain menyerbu kaum muslimin, menghancurkan kekayaan alam umat Islam dan mengakibatkan terjadinya pertikaian buta antara muslimin yang akan menghancurkan mereka sendiri.

    Sebagaimana dimaklumi secara syarak, akal dan realitas kehidupan, perpecahan dan tidak adanya panji pemersatu umat, selain dapat mengakibatkan ketidakteraturan dalam peperangan, juga dapat menghilangkan nilai dan kemuliaan dari tujuannya.

    Dalam kitab al-Jâmi' fî Ahkâm Alqur`an, Imam Qurthubi menukil dari Imam Sahal bin Abdullah at-Tustari rahimahullah, bahwa ia berkata, "Taatlah kepada pemimpin kalian dalam tujuh perkara, yaitu penetapan mata uang dirham dan dinar, ukuran takaran dan timbangan, keputusan hukum, pelaksanaan haji, salat Jum'at, salat hari raya dan jihad."

    Imam Abu Bakar bin al-'Arabi berkata dalam Ahkâmul Qur`ân, "Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk berjihad dalam kelompok-kelompok, baik secara berpisah-pisah maupun bersama-sama, di bawah pimpinan seorang komandan. Jika sebuah kelompok hendak melakukan jihad maka tidak boleh pergi tanpa seizin penguasa agar ia dapat memberi bantuan dan mendukung mereka, karena mungkin saja mereka membutuhkan bantuannya."

    Imam al-Haththab dalam kitab Mawâhib al-Jalîl berkata, "Syaikh Ibnu 'Arafah menukil dari kitab al-Muwâziyah, "Apakah seseorang boleh berperang tanpa izin penguasa? Beliau (penulis kitab al-Muwâziyah) menjawab bahwa pasukan dan sekelompok prajurit tidak boleh berperang tanpa izin penguasa dan tanpa adanya komandan yang ditunjuk untuk mereka."

Dalam kitab itu juga dinukilkan dari Sidi Ahmad Zaruq, salah seorang ulama Malikiyah tersohor dan salah satu kaum salihin yang mencapai kesempurnaan, berkata, "Berangkat berjihad tanpa izin kaum muslimin dan pemimpin mereka adalah tangga menuju bencana, sungguh sedikit orang yang berhasil ketika melakukannya secara sendiri."

Imam Haramain dalam kitab Ghiyâts al-Umam fi at-Tiyâsi azh-Zhulm, "Salah satu perkara yang harus diketahui adalah bahwa sebagian besar fardu kifayah tidak khusus dilakukan oleh para peguasa saja, tapi semua orang yang memiliki kemampuan berkewajiban untuk tidak melalaikannya atau melupakannya, seperti pengurusan jenazah, menguburkan dan menyalatinya. Adapun masalah jihad maka hal itu diserahkan kepada penguasa."

Dalam al-Mughnî, Ibnu Qudamah berkata, "Perkara jihad diserahkan kepada penguasa dan ijtihadnya. Seluruh rakyat berkewajiban untuk mentaati hasil ijtihadnya itu."

Di sisi lain, istilah jihad tidak berarti peperangan fisik saja, tetapi termasuk juga di dalamnya penyiapan pasukan, penjagaan tapal batas dan tempat-tempat yang rawan didatangi musuh. Seluruh tindakan ini masuk dalam lingkup kewajiban fardu kifayah dalam berjihad, sehingga jika seluruh perbuatan itu telah dilakukan sesuai dengan kemampuan maka tidak dapat dikatakan bahwa kewajiban berjihad telah diabaikan. Para ulama Syafi'iyah, sebagaimana disebutkan dalam kitab Mughni al-Muhtâj, secara tegas menyatakan, "Kewajiban fardu kifayah –maksudnya jihad— diwujudkan dengan penempatan pasukan yang sebanding dengan kekuatan orang kafir di daerah-daerah yang rawan didatangi mereka. Jihad dapat pula diwujudkan dengan memperkuat benteng-benteng dan parit-parit pertahanan serta pengangkatan para komandan pasukan. Atau dapat pula dengan masuknya penguasa dan wakilnya beserta pasukannya ke wilayah musuh untuk menyerang mereka."

    Selain itu, penyiapan kekuatan yang disegani lebih penting dari peperangan itu sendiri, karena tindakan itu tidak menyebabkan pertumpahan darah. Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan dalam Alquran,

"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya." (Al-Anfâl [8]: 60).

    Bahkan, Imam Syafi'i menegaskan bahwa menjaga tempat-tempat yang rawan didatangi musuh dan tapal batas lebih penting daripada memerangi negeri kafir. Jika penyerangan itu dilakukan maka disyaratkan tidak adanya makar terhadap kaum muslimin dan terdapat harapan untuk menang.

    Dari sini dapat diketahui bahwa aksi-aksi bom bunuh diri yang menyebabkan jatuhnya korban kaum muslimin yang lebih besar daripada non-muslim adalah sama sekali tidak dibolehkan. Hal itu karena aksi tersebut mengakibatkan kematian dan bencana bagi kaum muslimin tanpa menimbulkan kerugian yang berarti bagi musuh.

    Imam Syafi'i r.a. berkata dalam kitab al-Umm, "Kewajiban pertama yang harus dimulai adalah mengisi batas-batas wilayah kaum muslimin dengan pasukan. Jika mampu lebih dari itu, maka perlu membuat benteng-benteng, parit-parit pertahanan dan semua hal yang dapat menghalangi para musuh. Semua ini dilakukan sebelum melakukan penyerangan ke dalam wilayah musuh secara langsung, sehingga tidak ada satu tempat pun kecuali di sana terdapat kaum muslimin yang bersiap menghadang kaum kafir. Jika pemimpin telah melakukan semua ini dengan baik, maka dia wajib mengirim kaum muslimin ke negara kafir jika tidak ada muslihat untuk menjebak kaum muslimin dan terdapat kemungkinan untuk memenangkan pertempuran."

    Imam Syafi'i juga menegaskan larangan pengiriman pasukan muslimin untuk melakukan jihad jika hal itu dapat mengakibatkan kekalahan dan kehancuran mereka. Di dalam al-Umm dinyatakan, "Seorang pemimpin negara tidak selayaknya mengangkat komandan perang kecuali orang yang taat beragama, berani, tenang, memahami taktik peperangan dengan baik, tidak terburu-buru dan tidak mudah emosi. Penguasa harus memberi nasehat kepada komandan agar jangan sampai menjerumuskan pasukan muslimin dalam kehancuran, tidak menyuruh mereka untuk melubangi benteng jika dikhawatirkan mereka akan diserang dari bawahnya, atau memasuki ruangan bawah tanah jika dikhawatirkan mereka dapat terbunuh atau tidak dapat membela diri. Begitu juga segala jenis perbuatan yang dapat mengakibatkan kematian pasukannya. Jika pemimpin negara melakukan itu maka ia telah melakukan kesalahan."

    Qadhi Abdul Wahab, salah seorang ulama Malikiyah, berkata dalam kitab al-Ma'ûnah, "Jihad termasuk fardu kifayah bukan fardu 'ain. Barang siapa telah melakukannya maka kewajiban tersebut gugur dari yang lain. Di antara bentuk pelaksanaannya adalah dengan menjaga daerah-daerah yang rawan didatangi musuh serta mengisinya dengan pertahanan dan pasukan."

    Dalam kitab al-Qawânin al-Fiqhiyyah, Ibnu Juzay, salah seorang ulama Malikiyah juga berkata, "Hukum Jihad: hukum jihad adalah fardu kifayah menurut jumhur ulama.... Masalah: Jika kawasan-kawasan pinggiran wilayah negara telah terjaga dan tempat-tempat yang rawan didatangi musuh telah tertutup maka kewajiban jihad menjadi gugur dan berubah menjadi sunah."

    Berdasarkan teks-teks penjelasan para ulama di atas dipahami bahwa hukum fardu kifayah dalam jihad telah tercapai di kebanyakan negara Islam dengan adanya penjagaan terhadap daerah-daerah yang rawan didatangi musuh di setiap negara itu. Sehingga, dipandang dari sisi ini tidak benar pernyataan yang mengatakan bahwa kewajiban jihad telah diabaikan.

    Hukum jihad menjadi fardu 'ain di dalam negara yang kehormatan atau tempat suci kaum muslimin dan syiar-syiar agama mereka dilanggar oleh musuh. Penduduk negara tersebut wajib melawan dan membela agama mereka. Dalam kondisi ini, kewajiban jihad tidaklah mutlak dituntut dari seluruh kaum muslimin di seluruh dunia, tapi hukumnya tetap fardu kifayah bagi penduduk yang berada di luar wilayah itu sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.

    Al-Allamah asy-Syarbini, salah seorang ulama Syafi'iyah, dalam kitab al-Iqnâ' berkata, "Keadaan kedua dari keadaan pasukan kafir, yaitu jika mereka menyerbu wilayah kita, misalnya, maka penduduk wilayah itu wajib untuk melawan sedapat mungkin. Dalam keadaan ini hukum jihad adalah fardu ain.... Penduduk muslim yang tinggal luar kawasan tersebut yang jaraknya tidak sampai jarak menqasar salat, maka dihukumi seperti penduduk wilayah itu, meskipun penduduk wilayah itu mampu menghadapi sendiri pasukan kafir itu.

    Kewajiban itu ditetapkan untuk membela dan menyelamatkan mereka dari kehancuran. Dengan demikian, hukum jihad menjadi fardu ain bagi penduduk yang dekat dengan kawasan itu dan fardu kifayah bagi penduduk yang tinggal jauh darinya."

    Dengan demikian, hukum jihad bagi orang yang tinggal di luar batas wilayah yang diserang adalah diukur dengan kebutuhan penduduk yang berada di dalam wilayah yang diserang tersebut. Turut dimasukkan dalam hukum wilayah ini –dalam kewajiban melakukan perlawanan terhadap musuh—wilayah lain yang berada pada jarak yang di dalamnya tidak dibolehkan menqasar salat. Jika bantuan penduduk dalam radius tersebut tidak dapat menutupi kebutuhan perlawanan, maka kewajiban perlawanan diperluas hingga jarak berikutnya yang di dalamnya tidak dibolehkan qasar dan seterusnya.

    Pelaksanaan hukum syariat berupa jihad ini juga mengharuskan penggunaan cara-cara yang benar yang merupakan tugas pihak yang benar-benar mengetahui masalah ini secara mendalam, baik dari aspek militer, politik maupun realitas. Pihak ini pun bertanggungjawab untuk mengukur kebutuhan yang diperlukan dan memprediksi akibat-akibatnya, baik yang positif maupun yang negatif, dengan mempertimbangkan situasi regional, perjanjian internasional dan peta kekuataan dunia. Semua ini memerlukan pertimbangan-pertimbangan khusus dan pengkajian mendalam baik dari aspek militer maupun politik dengan tetap mempertimbangkan pengambilan pilihan damai yang diisyaratkan oleh Allah dalam firman-Nya,

"Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dab bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Al-Anfâl [8] : 61).

    Selain itu, harus dipertimbangkan juga stabilitas keamanan di negara-negara Islam, ketentraman para penduduknya dan kepentingan-kepentingan lainnya. Ditambah juga pertimbangan kemampuan dalam menghadapi musuh dan tanggung jawab dalam mengambil pilihan perang. Juga keharusan pelaksanaannya secara resmi dan jelas sehingga dapat memberikan jaminan bagi para sukarelawan jihad agar tidak menjadi korban oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan perasaan dan semangat mereka demi merealisasikan tujuan-tujuan mereka atas nama jihad. Semua pertimbangan ini harus didasarkan pada pemahaman yang baik terhadap kondisi umat yang tidak mungkin dilakukan kecuali oleh sistem, militer dan instansi besar. Hal ini tidak mungkin dilakukan dengan pemahaman personal yang tidak kompeten dan tidak memiliki kapabilitas dalam memutuskan urusan umat ini, karena ini merupakan tanggung jawab para pemimpin kaum muslimin. Bahkan, seandainya mereka lalai dalam kewajiban jihad ini, maka kelalaian tersebut tidak membuat kewajiban jihad –dengan adanya penjagaan terhadap daerah-daerah rawan dan batas-batas negara— dianggap telah terabaikan. Dan hal itu juga tidak dapat menjadi alasan bagi setiap bentuk pelanggaran terhadap peraturan umum, yang salah satunya pengambilan keputusan perang secara personal dan sembrono yang dapat dilakukan oleh semua orang. Terlebih lagi tindakan tersebut berupa aksi pengeboman yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan jihad dalam konsep Islam.

    Jihad dengan makna peperangan fisik tidaklah dimaksudkan secara definitif, demikian juga dengan pembunuhan terhadap nonmuslim. Hal ini berbeda dengan pemahaman menyimpang pihak-pihak pembuat kekacauan yang menjadikan nonmuslim sebagai obyek yang dianggap boleh untuk ditumpahkan darahnya. Bahkan, para ulama telah menegaskan bahwa jika kaum muslimin telah melaksanakan kewajiban fardu kifayah dengan mengamankan daerah-daerah rawan musuh dan menjaga perbatasan wilayah Islam, maka kegiatan dakwah secara damai dianggap cukup sebagai pengganti jihad. Membunuh orang kafir bukanlah tujuan. Begitu pula jihad bukanlah tujuan tapi merupakan sarana. Di dalam kitab Mughni al-Muhtâj dinyatakan, "Bentuk kewajiban jihad adalah kewajiban sebagai sarana bukan tujuan, karena tujuan dari peperangan itu adalah memberikan hidayah dan syahid di jalan Allah. Adapun membunuh orang kafir bukanlah maksud utama, sehingga jika dimungkinkan untuk memberikan hidayah dengan argumen dan dalil, bukan jihad, maka itu lebih utama."

    Adapun yang selalu digembar-gemborkan para pembuat keonaran adalah al-irjâf (gangguan terhadap keamanan), bukan jihad. Istilah al-irjâf merupakan istilah yang dipakai juga di dalam Alquran. Allah berfirman,

"Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar, dalam keadaan tela'nat. Di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehabat-hebatnya. Sebagai sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu), dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah." (Al-Ahzâb [33]: 60-62).

    Kata irjâf ini memiliki konotasi yang jelek karena mengandung makna membuat keonaran, kekacauan, ketidaktentraman dan kecemasan dengan menumpahkan darah dan merusak harta benda milik masyarakat. Tindakan keonaran ini seringkali dilakukan dengan berbagai alasan, di antaranya karena menganggap penguasa, negara atau kelompok-kelompok tertentu sebagai pihak yang kafir. Terkadang juga dengan alasan amar makruf dan nahi mungkar membuat mereka tidak segan untuk menumpahkan darah kaum muslimin sendiri. Di samping itu, terkadang juga karena menghalalkan darah non muslim, baik ketika berada di negara asal mereka atau ketika berada di negara muslim, dengan alasan bahwa negara mereka memerangi kaum muslimin. Masih banyak alasan-alasan lain yang mereka gunakan untuk melegalkan aksi membuat kekacauan yang dihiasi oleh bisikan setan itu. Di antara alasan itu merupakan sebab munculnya gerakan Khawarij pada zaman sahabat r.a. dan generasi setelah mereka untuk melegalkan aksi pengrusakan dan penumpahan darah yang mereka lakukan.

    Oleh karena itu, hukum terhadap sebuah aksi atas nama jihad tergantung pada makna yang dikandung oleh aksi itu. Apa yang dilakukan oleh kelompok-kelompok itu dengan membunuh para turis di negara-negara muslim, atau aksi bom bunuh diri di negara-negara non muslim, dan lain sebagainya, merupakan bentuk dari aksi kejahatan yang sengaja dihembuskan oleh kelompok-kelompok pembuat onar yang sesat.

Semua ini diharamkan serta termasuk tindakan zalim dan melampaui batas yang dilarang oleh syariat Islam. Bahkan, Islam membolehkan untuk memerangi dan membunuh para pelakunya jika mereka tidak menghentikan perbuatan yang menyakiti kaum muslimin dan non muslim, baik yang merupakan warga negara sendiri maupun warga negara asing yang mendapatkan jaminan keamanan dari negara muslim.

    Penamaan aksi-aksi tersebut sebagai jihad hanyalah penipuan dan kebohongan terhadap masyarakat awam. Aksi-aksi tersebut adalah bentuk kezaliman di bumi yang pelakunya dianggap sebagai pembangkang negara dan wajib diperangi jika mereka memiliki kekuatan hingga mereka betaubat dan meninggalkan kezaliman tersebut.

Jaminan Keamanan dan Hukum Visa Masuk dalam Pandangan Syariah

     Dalam istilah yang biasa digunakan saat ini, para wisatawan (turis) adalah orang-orang yang melakukan perjalanan dan memasuki negeri kita secara damai. Hukum yang berlaku pada mereka adalah seperti hukum yang berlaku pada orang yang mendapatkan jaminan keamanan (al-musta`man). Secara bahasa, al-musta`man adalah orang yang diberi keamanan. Sedangkan secara istilah para ahli fikih, al-musta`man adalah orang yang memasuki wilayah negara orang lain secara damai baik dari kalangan kaum muslimin maupun non muslim. Definisi ini bisa dilihat dalam kitab ad-Durrul Mukhtâr karya al-Hashkafi dan Hasyiyahnya karya Ibnu Abidin.

Pemberian jaminan keamanan adalah sebuah janji yang diakui oleh syarak dan juga merupakan sebuah akad (kontrak) yang memberikan janji penghormatan dan penjagaan bagi jiwa dan harta orang yang melakukan akad itu. Islam telah memerintahkan agar umatnya memenuhi segala bentuk perjanjian. Terdapat dalil-dalil syarak mengenai hal itu dan bersifat umum untuk setiap jenis perjanjian.

    Imam Syafi'i dalam kitab al-Umm berkata, "Dalil utama mengenai pemenuhan nazar dan janji baik melalui sumpah atau tidak adalah firman Allah,

"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu." (Al-Mâidah [5]: 1),

    dan firman-Nya,

"Mereka menunaikan nazar." (Al-Insân [76]: 7).

    Allah 'azza wa jalla telah menyebutkan kewajiban pemenuhan akad disertai sumpah di beberapa tempat dalam Alquran... Dilihat dari pemahaman eksternal, dalil ini bersifat umum dalam setiap akad."

    Dengan demikian, hukum yang dihasilkan oleh konsep jaminan keamanan ini adalah diperolehnya jaminan keamanan dan kewajiban penjagaan atas diri, harta dan kehormatan orang yang memiliki hak itu. Perlakuan terhadap mereka disamakan dengan perlakuan terhadap warga negara sendiri. Jika jaminan keamanan ini diberikan oleh penguasa atau lainnya maka seluruh kaum muslimin wajib menghormati pemberian jaminan tersebut dan memenuhi hak-hak pemiliknya. Sehingga, orang yang mendapatkannya tidak boleh dibunuh, ditawan, dirampas hartanya, diganggu atau disakiti.

Dalam kitab al-Umm, Imam Syafi'i radhiyallahu 'anhu berkata, "Jika demikian –maksudnya jika penguasa membuat janji perdamaian dengan sekelompok orang atau mengambil jizyah dari mereka— maka tidak ada seorang pun dari kaum muslimin yang boleh mengganggu harta maupun jiwa mereka."

    Imam Nawawi berkata dalam Rawdhah ath-Thâlibîn, "Jika jaminan keamanan telah diberikan maka orang yang mendapatkan jaminan tersebut tidak boleh dibunuh dan ditawan."

    Secara syarak, jaminan keamanan ini dapat terwujud dengan segala sesuatu yang menunjukkan pemberian jaminan keamanan, baik berupa ucapan, tulisan, isyarat maupun tindakan lain yang biasa digunakan, baik diberikan secara jelas dan terang maupun tidak, juga dengan menggunakan bahasa apapun. Bahkan, jaminan keamanan ini tetap diberikan kepada seseorang yang mengira diberi jaminan keamanan padahal sebenarnya tidak. Sebagai muslim kita juga dilarang untuk melanggar jaminan itu. Hal ini secara jelas dinyatakan oleh para ulama bahwa anggapan seorang nonmuslim yang mengira sesuatu merupakan jaminan keamanan untuknya adalah sudah cukup menjadi dasar pemberian hak perlindungan terhadap jiwa dan hartanya.

    Imam Ibnul Hajib, dalam Jâmi'ul Ummahât, salah satu kitab fikih mazhab Maliki, berkata, "Jika orang kafir harbi mengira bahwa ia mendapatkan jaminan keamanan lalu dia masuk ke dalam wilayah Islam, atau penguasa telah melarang masyarakat untuk memberikan jaminan keamanan kepadanya, tapi mereka melanggar, lupa atau tidak tahu tentang hal itu, maka hak jaminan itu tetap berlaku pada orang tersebut atau orang tersebut dipulangkan (ekstradisi) ke tempat yang aman baginya."

    Dalam kitab al-Qawânîn al-Fiqhiyyah, Imam Ibnu Juzay, salah seorang ulama Malikiyah, berkata, "Jika orang kafir mengira bahwa seorang muslim bermaksud memberikan jaminan keamanan kepadanya, padahal orang muslim itu tidak bermaksud demikian, maka orang kafir itu tidak boleh dibunuh. Jika ia mensyaratkan jaminan keamanan bagi keluarga dan hartanya maka hak itu harus dipenuhi... Barang siapa yang menjadi utusan maka ia tidak perlu meminta jaminan keamanan lagi, karena tujuannya tersebut telah cukup menjadi jaminan keamanan bagi dirinya."

    Syaikh Khatib asy-Syarbini, dalam Mughni al-Muhtâj, salah satu kitab fikih mazhab Syafi'i, berkata, "Dibolehkan memberikan jaminan keamanan dengan kata-kata yang menunjukkan maksud pemberian jaminan itu secara terang dan jelas, seperti, "Saya melindungimu," "Saya memberikan jaminan keamanan padamu," atau "Janganlah takut, bersikaplah seperti yang kamu inginkan," atau "Bersikaplah semaumu." Dan dibolehkan juga dengan tulisan."

    Bahkan para fukaha menyatakan bahwa sekedar izin bagi non muslim untuk masuk wilayah muslim telah cukup sebagai tanda pemberian jaminan keamanan yang tidak boleh dilanggar.

    Al-Hafizh Abu Umar Ibn Abdil Barr dalam kitab al-Istidzkâr fî Syarh Madzâhib 'Ulamâ`il Amshâr, berkata, "Segala sesuatu yang dianggap oleh orang kafir harbi sebagai tanda pemberian jaminan keamanan, baik berupa ucapan, isyarat, ataupun izin, maka itu adalah jaminan keamanan yang wajib dipenuhi oleh kaum muslimin."

    Pada zaman sekarang, secara resmi telah dibuat aturan mengenai cara masuk ke wilayah negara lain dalam bentuk izin masuk (visa), baik visa tinggal sementara maupun visa lewat saja. Dalam perjanjian internasional dan kebiasaan masyarakat dunia, orang yang mendapatkan visa berarti mendapatkan izin untuk memasuki suatu negara serta diberikan perlindungan kepada jiwa dan hartanya. Bahkan, izin untuk masuk saja menunjukkan pemberian jaminan keamanan.

    Sebagaimana dijelaskan, bahwa pemberian jaminan keamanan dapat dilakukan dengan segala sesuatu yang menunjukkan hal itu. Dengan demikian, visa masuk negara lain dapat dianggap sebagai pemberian jaminan keamanan, dan berbagai jaminan yang tercakup di dalamnya juga menjadi kesepakatan yang wajib ditunaikan. Dan sebuah kesepakatan dapat dicapai dengan apapun yang menunjukkan hal itu. Jika ada seorang non muslim yang memasuki wilayah muslim dengan visa yang diperolehnya dengan tujuan apapun –seperti melancong dan lain sebagainya—, maka orang tersebut telah mendapatkan jaminan keamanan, harta maupun jiwanya tidak boleh diganggu. Bahkan lebih dari itu, sebagaimana telah dijelaskan, para ulama telah menegaskan bahwa sekedar adanya anggapan dari seorang non muslim tentang adanya jaminan keamanan untuknya mengharuskan pemberian jaminan keamanan kepadanya, meskipun ia adalah seorang kafir harbi dan meskipun anggapan itu tidak benar.

    Pemberian jaminan keamaan yang bersifat umum dapat dilakukan oleh penguasa. Sedangkan jika jaminan keamanan untuk beberapa orang saja, seperti rombongan wisatawan atau rombongan investor asing, maka berdasarkan kesepakatan para ulama, maka dapat diberikan oleh setiap muslim yang telah balig, berakal dan merdeka (bukan budak), bukan terbatas pada penguasa saja. Sehingga, jika seorang muslim memberikan jaminan keamanan bagi non muslim, maka seluruh kaum muslimin yang lain wajib menghormati pemberian jaminan keamanan itu dan tidak boleh mengkhianatinya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.,

ذِمَّةُ الْمُسْلِمِيْنَ وَاحِدَةٌُ، يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ، فَمَنْ أَخْفَرَ مُسْلِماً فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ، لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفاً وَلاَ عَدْلاً
 "Jaminan keamanan kaum muslimin adalah satu. Orang yang paling rendah dapat memberikan jaminan itu. Barang siapa yang mengkhianati jaminan yang diberikan seorang muslim maka ia akan mendapatkan laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia. Pada hari Kiamat Allah tidak akan menerima sedikitpun amalnya." (Muttafaq 'Alaih dari hadis Ali bin Abi Thalib).

    Maksud dari kata "rendah" pada kalimat "orang yang paling rendah dapat memberikan jaminan itu" adalah rendah derajat atau jumlahnya yang sedikit. Sehingga, jika ada seorang muslim memberikan jaminan keamanan –apalagi jika orang tersebut adalah penguasa—maka tidak ada seorang pun dari kaum muslimin yang lain boleh melanggarnya.

    Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bârî berkata, "Maksud hadis ini adalah bahwa jaminan keamanan yang diberikan oleh kaum muslimin adalah sama, baik diberikan oleh satu orang maupun lebih, baik oleh orang yang dihormati atau tidak. Jika salah seorang dari kaum muslimin telah memberikan jaminan keamanan kepada seorang non muslim, maka tidak ada seorang pun yang boleh melanggarnya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan, baik pemberi jaminan itu orang laki-laki maupun perempuan dan orang merdeka maupun budak, karena kaum muslimin bagaikan satu jiwa."

Pernyataan Para Ulama tentang Permasalahan Ini

     Imam Syafi'I dalam kitab al-Umm berkata, "Jika seorang muslim yang telah balig, merdeka atau budak, ikut berperang atau tidak, ataupun seorang perempuan, memberikan jaminan keamanan, maka jaminan tersebut adalah sah…. Jika seorang muslim memberi isyarat kepada non muslim yang dianggapnya sebagai tanda pemberian keamanan, lalu dia mengatakan kepada kaum muslimin yang lain, "Saya memberikan keamanan bagi mereka dengan isyarat", maka tindakan itu dianggap sebagai pemberian jaminan keamanan."

    Qadhi Abdul Wahab, dalam kitab al-Ma'ûnah 'alâ Madzhabi 'Âlimil Madînah, berkata, "Pemberian jaminan keamanan oleh seorang muslim yang merdeka, berakal dan balig adalah mengikat dan tidak boleh dilanggar, baik dilakukan oleh seorang laki-laki maupun perempuan."

    Dalam kitab al-Qawânîn al-Fiqhiyyah, Ibnu Juzay berkata, "Pemberian keamanan ada tiga macam. Dua macam bersifat umum (menyeluruh) dan hanya boleh dilakukan oleh penguasa, yaitu perjanjian perdamaian dan pemberian jaminan keamanan sebagai ahli zimmah. Dan yang ketiga bersifat khusus yang diberikan kepada satu orang non muslim atau beberapa orang yang jumlahnya terbatas. Ini boleh dilakukan oleh setiap muslim yang telah mumayyiz, termasuk kaum perempuan menurut pendapat Mazhab Empat dan juga termasuk hamba sahaya menurut tiga mazhab (Mazhab Empat selain mazhab Hambali)."

    Imam Ibnu Hajib al-Maliki berkata dalam Jâmi'ul Ummahât, "Komandan pasukan boleh memberikan jaminan keamanan baik yang bersifat mutlak atau tidak. Begitu juga setiap lelaki muslim yang merdeka, berakal dan balig, atau yang telah mendapatkan izin dari penguasa. Dalam pendapat yang masyhur, pemberian keamanan oleh seorang perempuan, hamba sahaya dan anak-anak adalah sah jika ia memahami maksud pemberian jaminan keamanan tersebut."

    Para wisatawan non muslim telah mendapatkan jaminan keamanan dari penguasa dengan visa yang diberikan kepada mereka. Kaum muslimin yang telah melakukan kontrak dengan para wisatawan itu dan yang mengatur perjalanan wisata mereka serta mengundang mereka ke negeri muslim juga telah memberikan jaminan keamanan kepada mereka. Kaum muslimin yang mengantar para turis tersebut ke negara mereka masing-masing juga telah memberikan jaminan keamanan itu kepada mereka. Orang yang telah menjemput mereka di bandara dan membawa mereka masuk ke dalam negeri muslim juga telah memberikan jaminan keamanan kepada mereka. Semua perbuatan itu memiliki hukum pemberian jaminan keamanan yang menjadikan jiwa dan harta para turis tersebut dilindungi.

    Bahkan, jika seseorang memberikan keamanan kepada mereka (non muslim) padahal ia tidak berhak memberikannya, seperti seseorang yang belum balig dan idiot, lalu mereka mengira bahwa itu adalah tanda pemberian jaminan keamanan sehingga mereka memasuki negeri muslim, maka kita tidak boleh mengganggu mereka. Kita hanya wajib mengembalikan (mengekstradisi) mereka ke tempat yang aman bagi mereka. Hal itu karena orang-orang non muslim itu tidak dapat membedakan antara orang yang berhak memberikan jaminan keamanan dan yang tidak berhak memberikannya.

    Dalam kitab al-Umm, Imam Syafi'I berkata, "Jika ada orang yang belum balig dan idiot, baik yang ikut berperang atau tidak, memberikan jaminan keamanan maka kita tidak menganggap sah pemberian itu. Begitu juga jika yang memberikan itu adalah ahlu zimmah baik yang ikut berperang atau tidak. Namun, jika salah seorang dari mereka itu memberikan jaminan keamanan kepada non muslim, sehingga mereka memasuki negeri kita, maka kita wajib mengembalikan mereka ke tempat yang aman dan kita tidak boleh mengganggu jiwa dan harta mereka. Hal itu karena mereka tidak dapat membedakan antara orang yang boleh memberikan jaminan keamanan dan yang tidak dari orang-orang yang berada dalam kelompok kita."

    Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh kelompok pembuat keonaran itu dengan mengganggu, menyerang dan membunuh para wisatawan adalah tindakan sewenang-wenang dan mengangkangi hak pemimpin kaum muslimin, bahkan melanggar hak seluruh kaum muslimin dan mengkhianati janji.

    Argumen yang digunakan oleh kelompok-kelompok menyimpang itu dengan hadis yang menyebutkan kebolehan menyerang kaum musyrikin pada malam hari adalah pemahaman yang salah dan analogi yang tidak tepat. Karena penyerangan tidak boleh dilakukan kecuali dengan dicabutnya perjanjian damai, atau pada zaman sekarang dikenal dengan nama kondisi perang.

Imam Syafi'I berkata dalam al-Umm, "Allah berfirman,

"Jika kalian khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlan perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur." (Al-Anfâl [8]: 58).
 
     Syafi'I berkata lagi, "Jika terdapat tanda bahwa orang asing yang mengadakan perjanjian damai tidak memenuhi seluruh isi perjanjian damai tersebut, maka penguasa muslim boleh membatalkan perjanjian itu. Orang yang saya katakan boleh membatalkan perjanjian itu, berkewajiban mengantar orang asing itu ke tempat yang aman baginya, setelah itu barulah ia boleh memeranginya sebagaimana memerangi orang yang tidak memiliki perjanjian damai dengannya."

    Selanjutnya beliau juga berkata, "Jika pihak asing yang mempunyai perjanjian damai dengannya itu adalah pihak yang boleh diambil jizyah (upeti) darinya, lalu dikhawatirkan mereka akan berkhianat, maka penguasa muslim boleh membatalkan perjanjian damai itu. Setelah membatalkan perjanjian damai dan mengumumkan perang kepada mereka, penguasa muslim boleh menyerang wilayah pihak yang telah mengkhianati perjanjian damai atau yang menolak membayar jizyah, baik pada malam atau siang hari. Dia juga boleh menawan mereka jika mereka benar-benar berkhianat dan menolak membayar jizyah."

    Mengqiyaskan aksi pelaku bom bunuh diri itu dengan tipu muslihat yang dibolehkan dalam peperangan adalah qiyas yang tidak tepat, karena itu merupakan pengqiyasan suatu hal dengan hal lain yang berbeda. Terdapat perbedaan besar antara pengkhianatan terhadap jaminan keamanan dengan tipu muslihat yang dibolehkan dalam perang.

    Ibnu Juzay berkata dalam kitab al-Qawânîn al-Fiqhiyyah, "Perbedaan antara pemberian jaminan keamanan yang mengikat dengan tipu muslihat yang dibolehkan dalam perang adalah bahwa jaminan keamanan memberikan rasa tenang kepada orang non muslim yang mendapatkan jaminan itu. Sedangkan tipu muslihat dalam perang adalah pengaturan siasat perang yang membuat musuh mengira pasukan kita enggan berperang atau mundur, hingga datangnya kesempatan untuk balik menyerang. Oleh karena itu, termasuk di dalam jenis tipu muslihat ini adalah strategi, penyerangan di malam hari, mencerai beraikan barisan lawan, memasang jebakan dan tidak menghentikan serangan selama peperangan. Namun, tidak masuk di dalamnya sikap berpura-pura mendukung musuh, mengikuti agama mereka, atau memberi nasehat kepada mereka, kemudian menyerang mereka ketika mereka lengah. Semua ini adalah tindakan pengkhianatan yang tidak dibolehkan."

    Imam Nawawi berkata, "Para ulama bersepakat atas kebolehan melakukan tipu daya sedapat mungkin terhadap orang-orang kafir dalam peperangan, kecuali jika tindakan itu mengandung pengkhianatan terhadap perjanjian, maka itu tidak dibolehkan."

    Demikianlah penjelasan mengenai keharaman menumpahkan darah non muslim serta mengganggu harta dan kehormatan mereka setelah mereka masuk ke dalam wilayah muslim dengan jaminan keamanan.

Masuknya kaum muslimin ke wilayah musuh dengan visa masuk

     Sebagaimana tidak boleh mengkhianati non muslim ketika mereka masuk ke negeri Islam dengan jaminan keamanan, maka seorang muslim juga tidak boleh mengkhianati non muslim jika dia masuk ke negeri mereka dengan visa masuk, karena dengan visa itu berarti dia telah diberi jaminan keamanan oleh pihak non muslim tersebut. Oleh karena itu, seorang muslim yang berada di megara non muslim tidak boleh mengganggu kehormatan atau menyakiti penduduk negeri yang memberinya visa. Jiwa, harta dan kehormatan mereka diharamkan atasnya.

    Jika muslim tersebut melanggar salah satu hal tersebut maka tindakannya dianggap sebagai pengkhianatan sebagaimana penjelasan para ulama. Di samping itu telah kami jelaskan pula, bahwa visa masuk bagi non muslim ke negeri Islam adalah bentuk dari jaminan keamanan, demikian pula dengan visa masuk bagi seorang muslim ke negeri non muslim. Karena, negeri non muslim tidak akan memberikan visa itu kecuali dengan menetapkan syarat bahwa orang muslim tersebut tidak akan melakukan pengkhianatan dan tidak mengganggu jiwa serta harta mereka. Meskipun hal ini tidak dinyatakan secara tertulis, akan tetapi maksudnya dapat dipahami dari kontek pemberian visa itu, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ibnu Qudamah, salah seorang ulama Mazhab Hambali. Kesepakatan untuk saling memberikan jaminan keamanan ini menuntut adanya rasa aman kedua belah pihak dari kezaliman pihak lain. Dengan demikian, seorang muslim tidak boleh mengkhianati atau menipu mereka.

    Imam Syafi'I berkata dalam al-Umm, "Jika keseluruhan atau sebagian penduduk suatu negeri memberikan jaminan keamanan kepada seseorang dan mengizinkannya masuk ke negeri mereka dengan cara yang diketahui secara umum oleh mereka –padahal mereka mampu untuk melakukan tindakan jahat kepadanya—, maka orang itu wajib memberikan jaminan keamanan kepada penduduk negeri itu."

    Selanjutnya beliau berkata, "Maka jaminan keamanan dari penduduk negeri itu kepadanya adalah mengandung jaminan keamanan bagi mereka dari kejahatannya, sehingga ia tidak boleh membunuh atau mengkhianati mereka." Beliau juga bekata, "Jika sekelompok kaum muslimin memasuki negeri musuh dengan jaminan keamanan, maka musuh tersebut juga harus mendapatkan jaminan keamanan dari sekelompok muslim itu hingga masing-masing dari mereka berpisah atau mereka telah sampai pada batas akhir waktu pemberian keamanan. Kaum muslimin yang mendapatkan jaminan itu tidak boleh menzalimi atau mengkhianati mereka." Lalu beliau berkata, "Kami tidak mengetahui ada perbedaan ulama dalam masalah ini."

    Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani berkata dalam as-Sayr al-Kabîr, "Jika sekelompok kaum muslimin mendatangi tempat pertahanan musuh dan berkata, "Kami adalah utusan dari Khalifah," lalu mereka menunjukkan surat dokumen yang mirip dengan surat dokumen yang dikeluarkan oleh Khalifah, atau mereka tidak mengeluarkan surat sama sekali, dan tindakan itu dimaksudkan untuk menipu kaum musyrikin, lalu musuh berkata, "Masuklah," sehingga mereka pun dapat masuk ke dalamnya, maka mereka tidak boleh membunuh seorang pun dari musuh, juga tidak boleh mengambil sedikit pun dari harta mereka selama berada di wilayah mereka."

    Pernyataan Muhammad bin Hasan ini kemudian dijelaskan oleh as-Sarkhasi dengan mengatakan, "Hal ini dikarenakan musuh tidak mempunyai cara untuk mengetahui apa yang sebenarnya tersimpan di dalam hati orang-orang muslim yang masuk ke tempat mereka. Mereka menetapkan hukum berdasarkan sikap yang diperlihatkan oleh orang-orang muslim tersebut, karena adanya kewajiban untuk menghindari pengkhianatan. Hal itu juga berdasarkan apa yang telah kami jelaskan bahwa pemberian jaminan keamanan adalah hal yang berat, sehingga pemberian sedikit jaminan saja sudah dianggap cukup."

    Imam Ibnu Qudamah al-Hambali, dalam kitab al-Mughnî, berkata, "Permasalahan: Barang siapa memasuki wilayah musuh dengan adanya jaminan keamanan, maka dia tidak boleh berkhianat dengan menggangu harta mereka." Selanjutnya dia berkata, "Pengkhianatan terhadap mereka diharamkan, karena diberikannya jaminan keamanan mereka kepadanya adalah dengan syarat dia tidak mengkhianati mereka dan dia memberikan jaminan keamanan bagi mereka dari kejahatannya. Meskipun syarat ini tidak terucapkan, namun maksudnya dapat dipahami secara tidak langsung."

    Dari sini semakin jelas betapa besar kesalahan yang diperbuat oleh para pelaku keonaran itu di negeri-negeri non muslim dengan melakukan pengkhiatan berupa aksi bom bunuh diri yang membuat takut pihak yang telah memberi jaminan keamanan dan izin kepada mereka untuk masuk ke dalam negeri mereka. Aksi-aksi tersebut sama sekali tidak dibolehkan. Bahkan hal itu bertentangan dengan kemuliaan ajaran Islam yang melarang semua bentuk penipuan dan pengkhianatan, khususnya terhadap pihak yang telah memberi jaminan keamaan kepada kita untuk masuk ke dalam negeri mereka.

    Alasan para pelaku keonaran dan pengganggu keamanan itu bahwa mereka melakukan aksi pengeboman di negara-negara yang memerangi kaum muslimin atau aksi pengeboman terhadap warga negara yang menyerang kaum muslimin adalah alasan yang tidak dapat diterima. Karena aksi pengeboman tersebut tidak membedakan antara warga sipil dan militer. Padahal dalam syariat ditegaskan larangan membunuh warga sipil baik laki-laki maupun perempuan. Jika panji jihad benar-benar ditegakkan, maka peperangan yang dilakukan berpijak pada prinsip pembedaan antara kaum laki-laki dan perempuan. Apalagi, sebagaimana telah diketahui bersama, banyak penduduk negara-negara yang menerapkan sistem demokrasi itu menolak kebijakan pemerintah mereka yang melakukan agresi terhadap beberapa negara muslim. Mereka menggelar aksi demonstrasi menentang kebijakan itu sambil berusaha menjatuhkan pemerintah mereka yang melakukan agresi itu. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian penduduk negara-negara itu bukanlah orang-orang yang memerangi kaum muslimin. Sehingga, melakukan generalisasi perang dan pembunuhan terhadap warga negara tertentu, tanpa membedakan antara warga sipil dengan militer adalah sama sekali bukan ajaran Islam. Dalam kaidah-kaidah umum syariat dinyatakan bahwa seseorang tidak dihukum karena dosa orang lain. Allah berfirman,

"Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa yang lain." (Al-An'âm [6]: 164).

    Imam Syafi'i r.a. berkata dalam al-Umm, "Jika musuh terpecah dalam beberapa kelompok, atau sebagian kelompok tidak sepakat dengan kelompok lain, yaitu sebagian dari mereka menunjukkan keinginan untuk memenuhi perjanjian damai dan sebagian lain tidak ingin melakukannya, maka pasukan muslim boleh menyerang mereka tapi tidak boleh menyerang secara keseluruhan. Jika pemimpin muslim bersama pasukannya telah mendekati daerah musuh, maka dia harus memerintahkan para penduduknya yang ingin memenuhi perjanjian untuk keluar dari dalamnya. Jika mereka keluar maka hak-hak mereka dipenuhi, sedangkan sisanya yang berada di dalam daerah itu diperangi. Jika mereka tidak dapat keluar maka pasukan muslim boleh menyerang mereka secara keseluruhan dengan berusaha untuk tidak membunuh penduduk yang memenuhi perjanjian. Jika ada salah seorang dari mereka terbunuh, maka tidak ada kewajiban diyat maupun qishash, karena orang tersebut berada di tengah-tengah kaum musyrikin. Jika pasukan muslimin dapat memenangkan peperangan, maka mereka harus membiarkan para penduduk yang memenuhi perjanjian itu dan tidak mengambil harta atau menumpahkan darah mereka."

    Dipahami dari kalimat "tapi tidak boleh menyerang secara keseluruhan" bahwa selama di antara mereka ada pihak-pihak yang tidak memerangi kaum muslimin –dan jumlah mereka cukup banyak yang terdiri dari berbagai bangsa non muslim yang menentang kebijakan militer pemerintah mereka—, maka kita tidak boleh melakukan penyerangan kepada mereka secara menyeluruh, baik dengan peledakan bom atau dengan aksi bom bunuh diri. Dari perkataan Imam Syafi'I di atas, juga dapat diketahui kelemahan argument para pengacau keamanan itu dalam membolehkan aksi bom bunuh diri terhadap non muslim bukan dalam suasana perang resmi dengan tanpa membedakan antara pihak yang memerangi kaum muslimin dan yang bukan.

    Berdasarkan penjelasan di atas, mengganggu ketentraman bahkan membunuh warga negara asing yang berkunjung ke negara-negara muslim merupakan kemungkaran dan dosa yang besar. Karena hal itu bertentangan dengan ketentuan jaminan keamanan yang kita berikan dalam bentuk izin untuk masuk ke wilayah negara kita melalui cara yang legal. Begitu juga aksi bom bunuh diri atau peledakan tempat-tempat tertentu dengan tujuan membunuh masyarakat non muslim di negara mereka, tanpa diragukan lagi ini adalah tindakan yang haram. Karena, aksi tersebut melanggar jaminan keamanan yang mereka berikan kepada kita berdasarkan pengajuan visa yang kita lakukan untuk mendapatkan izin masuk ke negara mereka.

    Syariat Islam mengajarkan kepada kita agar memenuhi janji yang kita buat. Allah berfirman,

"Hai orang-orang yang beriman penuhilah janji-janji kalian." (Al-Mâ`idah [5]: 1).

Dalam Shahihnya, Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Amr r.a. bahwa Nabi saw. bersabda,

أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اْؤتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ
 "Ada empat hal yang jika terkumpul pada diri seseorang maka ia menjadi seorang munafik sejati. Jika salah satu saja dari keempat hal itu terdapat pada diri seseorang maka ia memiliki sebagian sifat munafik sampai ia meninggalkannya. (Yaitu) jika dipercaya ia berkhianat, jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia tidak menepati dan jika berselisih ia bersikap jahat (curang)."

    Beliau juga bersabda,

اَلْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ مَا وَافَقَ الْحَقَّ
 "Kaum muslimin harus menepati syarat yang mereka tetapkan selama sesuai dengan kebenaran." (HR. Hakim, Daruquthni dan Baihaqi).

    Islam mengancam orang-orang seperti mereka yang mengkhianati pihak pemberi jaminan keamanan dan izin untuk masuk ke negara mereka, atau mengkhianati pihak yang diberi jaminan keamanan oleh kaum muslimin dan diberi izin untuk masuk negara muslim. Syariat Islam mengancam orang-orang yang berkhianat itu bahwa mereka akan membawa panji pengkhianatan pada hari Kiamat. Ibnu Majah meriwayatkan dari Amr bin al-Hamq al-Khuza'I r.a., ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda,

مَنْ أَمَّنَ رَجُلاً عَلَى دَمِهِ فَقَتَلَهُ فَإِنَّهُ يَحْمِلُ لِوَاءَ غَدْرٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
 "Barang siapa yang memberi jaminan keamanan bagi jiwa seseorang lalu ia membunuhnya maka pada hari Kiamat kelak ia akan membawa panji pengkhianatan."

    Selain itu, aksi-aksi tersebut termasuk dalam dosa besar. Karena dengan aksi-aksi tersebut pelakunya telah menumpahkan darah yang dilindungi dan membunuh jiwa yang tidak berdosa –baik dari kalangan muslimin sendiri maupun kalangan non muslim— yang diharamkan untuk dibunuh kecuali dengan alasan yang benar. Syariat Islam sangat menghormati jiwa seorang muslim dan mengancam dengan ancaman yang sangat berat bagi orang yang menumpahkan darahnya tanpa alasan yang benar. Allah berfirman,

"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya." (An-Nisâ` [4]: 93).

    An-Nasa`i meriwayatkan dalam kitab as-Sunan dari Abdullah bin Amr r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
 "Sungguh hilangnya dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim."

Allah juga melarang semua bentuk pembunuhan yang dilakukan tanpa alasan yang benar. Allah 'azza wa jalla berfirman,

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkah dengan sesuatu (sebab) yang benar." (Al-An'âm [6]: 151).

    hkan, Allah mengganggap pembunuhan terhadap jiwa seseorang, baik muslim maupun non muslim, sebagai tindakan pembunuhan terhadap seluruh manusia. Allah berfirman,

"Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi." (Al-Mâidah [5]: 32).

    si-aksi tersebut juga merupakan penyerangan secara tiba-tiba terhadap orang-orang yang tidak siap. Abu Dawud dan Hakim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda,

لاَ يَفْتُكُ الْمُؤْمِنُ، اْلإِيْمَانُ قَيْدُ الْفَتْكِ
 "Seorang mukmin tidak boleh menyerang lawan yang sedang lengah. Iman adalah pengikat tindakan penyerangan ketika lawan lengah."

    nu Atsir dalam an-Nihâyah berkata, "Al-Fatk adalah seorang yang menyerang orang yang lengah lalu membunuhnya." Dengan demikian, maksud dari hadis ini adalah keimanan seseorang mencegahnya untuk melakukan penyerangan terhadap pihak yang lengah (al-fatk), sebagaimana sebuah ikatan mencegah seseorang untuk berbuat sesuatu, karena perbuatan tersebut mengandung muslihat dan tipuan. Lafal hadis: "Seorang mukmin tidak boleh menyerang ketika lawan yang sedang lengah", adalah kalimat berita namun bermakna larangan.

    lah satu hukum jihad yang selalu ditekankan adalah larangan membunuh orang yang belum mendengar dakwah Islam, meskipun ia adalah seorang prajurit yang tidak mendapatkan jaminan keamanan. Orang yang membunuhnya wajib membayar diyat untuk keluarganya. Imam Syafi'i berkata dalam kitab al-Umm, "Jika salah seorang kaum muslimin membunuh orang musyrik yang belum mendengar dakwah Islam, maka dia wajib dihukum qishash." Jika demikian adanya, maka bagaimana dengan yang membunuh pihak-pihak yang telah mendapatkan jaminan keamanan, berkhianat kepada mereka serta melanggar jaminan yang diberikan Allah, Rasulullah saw., kaum muslimin dan pemimipin mereka?

    qashid Syariah
      ndakan yang dilakukan oleh para pengganggu keamanan itu bertentangan dengan prinsip maqashid syariah (tujuan agung syariah). Syariat Islam datang dengan membawa sebuah konsep penjagaan terhadap lima hal yang disepakati oleh semua agama, yaitu agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta. Inilah yang dimaksud dengan konsep maqashid syariah.

    ngat jelas bahwa pengeboman yang ditanyakan oleh penanya tidak sesuai dengan konsep maqashid syariah ini. Salah satunya adalah konsep penjagaan terhadap jiwa. Orang yang terbunuh, jika dia adalah pelaku aksi bom bunuh diri itu, maka ia dimasukkan dalam sabda Rasulullah saw.,

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْيَا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
 "Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, maka ia akan diazab dengan benda itu di hari Kiamat." (Muttafaq alaih dari hadis Tsabit bin Dhahhak r.a.).

    jika yang terbunuh adalah orang lain yang muslim, maka aksi pengeboman itu termasuk pembunuhan sengaja yang merupakan dosa besar, tidak ada dosa yang lebih besar darinya setelah dosa kekafiran. Bahkan, para sahabat dan para ulama setelah mereka berbeda pendapat mengenai diterimanya taubat pelaku pembunuhan ini.

    Jika yang terbunuh itu adalah non muslim, maka apabila pembunuhan tersebut terjadi di negeri kita maka korban itu termasuk orang yang mendapatkan jaminan keamanan. Jika pembunuhan tersebut terjadi di negara non muslim yang terbunuh, maka dia adalah penduduk setempat yang dalam keadaan tidak siap siaga dan tidak bersalah. Dalam semua keadaan di atas, seluruh jiwa manusia yang menjadi korban pengeboman itu terjaga dan tidak boleh diganggu.

Aksi pengeboman ini pun bertentangan dengan konsep perlindungan terhadap harta. Karena sudah dipastikan bahwa aksi itu berdampak pada rusaknya harta benda, infrastruktur dan fasilitas umum maupun pribadi. Merusak harta benda merupakan tindakan yang diharamkan dalam syariat, apalagi jika harta tersebut bukan milik pelaku pengrusakan, seperti yang terjadi dalam aksi pengeboman ini. Oleh karena itu, aksi pengeboman selain bentuk pelanggaran terhadap larangan syariat, juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak makhluk.

Dampak Negatif

      Tujuan umum syariah Islam adalah menarik kemaslahatan dan menyempurnakannya serta mencegah kemudaratan dan membuangnya. Orang yang berakal tidaklah sulit untuk mengetahui dampak negatif dari aksi pengrusakan ini terhadap kaum muslimin di seluruh dunia. Salah satunya adalah isu ini digunakan sebagai alasan kekuatan-kekuatan asing untuk melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara-negara Islam, mendiktenya serta mengeksploitasi dan merampas ragam kekayaannya. Semua itu dilakukan dengan alasan memerangi terorisme, menjaga stabilitas ekonomi atau membebaskan rakyat yang tertindas. Oleh karena itu, barang siapa membantu kekuatan-kekuatan asing tersebut dalam mencapai maksud dan tujuannya itu dengan melakukan tindakan-tindakan bodoh, maka ia telah membuka pintu bencana dan kesusahan bagi kaum muslimin. Tindakan bodoh itu juga berarti membuka peluang bagi musuh untuk menguasai negeri-negeri muslim, mendukung penistaaan terhadap kaum muslimin dan melemahkan kekuatan mereka. Ini tentu saja merupakan salah satu kejahatan yang sangat berat.

    Dampak negatif lain dari tindakan keji dan menyimpang dari ajaran Islam ini adalah semakin gencarnya isu dan tuduhan tidak benar yang diarahkan para musuh Islam terhadap agama ini. Dengan isu itu mereka ingin merusak wajah Islam dengan menyebutnya sebagai agama kejam dan sadis yang hanya ingin menguasai seluruh bangsa di dunia dan menebar kerusakan di muka bumi. Semua efek negatif ini tentu saja bertentangan dengan nilai-nilai agama Allah.

    Selain itu, aksi pengeboman itu juga menyebabkan kaum muslimin di beberapa negara asing mendapatkan gangguan, tekanan dan berbagai kesulitan dari pihak-pihak yang fanatik. Sehingga jiwa, harta benda, kehormatan dan keluarga mereka dilecehkan dan disakiti. Sehingga terkadang sebagian mereka terpaksa menyembunyikan identitas agamanya atau tidak melakukan beberapa ritual agamanya demi menghindari gangguan-gangguan itu.

    Semua ini disebabkan oleh aksi-aksi orang-orang bodoh itu yang tidak faham terhadap apa yang mereka inginkan dan tidak mengetahui muslihat musuh terhadap mereka. Mereka melakukan sebab-sebab kehancuran dengan anggapan bahwa mereka menerapkan syariat. Dengan perbuatan itu mereka masuk dalam firman Allah SWT,

"Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya." (Al-Kahfi [18]: 104).

    Para ulama menegaskan bahwa jika sebuah kemaslahatan bertentangan dengan kemudaratan maka mencegah terjadinya kemudaratan itu lebih diutamakan daripada mencapai kemaslahatan. Pernyataan ulama ini berkaitan dengan kemaslahatan yang dipastikan dapat terwujud, maka bagaimana jika kemaslahatan itu hanya merupakan angan-angan belaka atau bahkan tidak akan mungkin terjadi sama sekali?

    Adapun apa yang dinyatakan oleh para pengacau yang tertipu itu bahwa semua aksi mereka masuk dalam jihad dan penghancuran kekuatan musuh, bahkan ada sebagian yang menamakannya sebagai tindakan menyerang musuh, maka hal itu adalah pemahaman yang keliru. Jihad yang dilegalkan oleh Islam adalah jihad di bawah panji dan izin penguasa, karena jika tidak demikian maka akan terjadi kekacauan dan pertumpahan darah tanpa alasan yang benar dengan alasan pelaksanaan jihad. Di dalam Islam, jihad mempunyai dua tujuan:

    Pertama: membela kaum muslimin.

     Allah berfirman,

"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (Al-Baqarah [2]: 190).

    Kedua: membela kebebasan orang-orang untuk memeluk Islam atau tetap berada dalam keyakinannya.
 Kita diperintahkan untuk memerangi pemaksaan dalam berkeyakinan, hingga ia hilang dari masyarakat, sehingga mereka dapat memilih agama mereka secara bebas. Allah berfirman,

"Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim." (Al-Baqarah [2]: 193).

    Sudah jelas bahwa jihad yang bertujuan untuk mencapai dua maksud ini tidak mungkin terwujud kecuali melawan musuh dari luar.

    Adapun melakukan tindakan pembunuhan, menebar teror dan melakukan pengrusakan terhadap harta benda dalam komunitas muslim, sebagaimana yang terjadi pada aksi-aksi pengeboman di negeri-negeri muslim, maka para ulama menamakannya sebagai hirâbah. Hirâbah adalah melakukan kekacauan dan kerusakan di bumi. Pelaku hirâbah layak dihukum dengan hukuman terberat dalam hudud, karena tindakannya merupakan aksi pengrusakan secara terencana dan terorganisir terhadap masyarakat. Allah berfirman,

"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar." (Al-Mâidah [5]: 33).

    Aksi seperti ini juga tidak boleh dilakukan di negera-negera dan komunitas non muslim. Jika hal itu ditambah dengan adanya perjanjian internasional antara mereka dengan kaum muslimin, dan mereka memberi hak kepada kaum muslimin untuk berdakwah di kawasan mereka, sebagaimana mereka memberikannya kepada non muslim, maka aksi pengemboman itu menjadi lebih diharamkan dan dilarang. Bahkan, seandainya pun terjadi peperangan maka pembunuhan secara umum juga tidak dapat dibenarkan, karena tidak dibenarkan membunuh para wanita yang tidak ikut memerangi, anak-anak, orang tua dan para pekerja yang tidak ada sangkut pautnya dengan peperangan. Allah berfirman,

"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (Al-Baqarah [2]: 190).

    Imam Thahir bin 'Asyur dalam kitab tafsirnya menukil dari Ibnu Abbas, Umar bin Abdul Aziz dan Mujahid bahwa ayat ini tetap berlaku dan tidak dimansukh (dibatalkan hukumnya). Ibnu 'Asyur berkata, "Karena maksud "orang-orang yang memerangi kamu" adalah orang-orang yang siap memerangi kalian, maka maksudnya janganlah membunuh orang tua, kaum perempuan dan anak-anak."

    Tirmidzi meriwayatkan dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya, ia berkata, "Jika Rasulullah saw. mengangkat komandan untuk pasukan yang ia kirim maka beliau memberi wasiat kepadanya agar bertakwa kepada Allah dan bersikap baik kepada pasukan yang bersamanya. Beliau bersabda,

اُغْزُوْا بِسْمِ اللهِ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ، قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ، اُغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ تُمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْداً
 "Bertempurlah dengan nama Allah dan di jalan Allah. Perangilah orang yang kafir. Bertempurlah tapi janganlah kalian mengambil harta rampasan perang secara khianat, janganlah kalian menipu, janganlah kalian memotong-motong tubuh musuh dan janganlah kalian membunuh anak kecil."

    Imam Ahmad meriwayatkan dari al-Mirqa' bin Shaifi dari kakeknya, Rabah bin Rabi' –saudara Hanzhalah al-Katib—, ia menceritakan bahwa pada suatu ketika ia berangkat bersama Rasulullah saw. dalam sebuah perperangan. Di barisan terdepan pasukan terdapat Khalid bin Walid. Lalu Rabah dan para sahabat Rasulullah saw. yang lain menemukan seorang perempuan yang terbunuh oleh pasukan barisan depan. Mereka kemudian berhenti dan memperhatikannya. Mereka tampak kagum dengan paras perempuan itu. Kemudian Rasulullah saw. datang dan mereka pun minggir untuk memberi jalan kepada beliau. Beliau berhenti lalu berkata, "Perempuan ini tidaklah ikut berperang." Lalu beliau berkata kepada salah seorang di antara kami, "Temui Khalid dan katakan padanya agar jangan sekali-kali membunuh anak-anak dan pekerja yang tidak ada kaitannya dengan peperangan."

    Imam Nawawi dalam Syarh Muslim berkata, "Para ulama berijmak mengenai keharaman membunuh kaum perempuan dan anak-anak jika mereka tidak ikut berperang."

    Jika kita menganggap bahwa ilat (sebab hukum) dari tindakan memerangi pihak lain adalah adanya sikap memerangi dari mereka, maka orang-orang yang tidak ikut memerangi dimasukkan ke dalam golongan yang tidak boleh dibunuh yang disebutkan oleh nash-nash syariah, seperti orang buta, orang yang sakit kronis, idiot (lemah mental), petani dan lain sebagainya. Merekalah yang disebut dengan warga sipil dalam istilah modern. Oleh karena itu, tidak boleh menyakiti mereka dan merusak harta benda mereka apalagi membunuh mereka, karena membunuh warga sipil termasuk dosa besar.

    Kekeliruan lain dari para pengacau keamanan dan orang-orang semisal mereka dalam berargumen adalah mengqiyaskan pembunuhan para wisatawan yang termasuk di dalamnya kaum perempuan dan anak-anak dengan masalah penggunaan tawanan muslim sebagai tameng hidup oleh musuh. Ini adalah qiyas yang salah, karena terdapat perbedaan yang jelas antara masalah yang disebutkan oleh para ulama dalam kitab–kitab fikih tersebut dengan perbuatan jahat yang mereka carikan pembenarannya.

    Kondisi perang yang di dalamnya para musuh menggunakan para tawanan muslim –baik kaum perempuan maupun anak-anak— sebagai perisai hidup untuk menghalangi penyerangan pasukan muslimin merupakan kondisi darurat. Meskipun demikian, jika kaum muslimin memandang tidak perlunya membunuh orang-orang muslim yang ditawan musuh itu, maka mereka tidak boleh dibunuh. Kondisi darurat memiliki prinsip-prinsip dan aturan-aturan tertentu yang dijelaskan oleh para fukaha.

    Adapun tindakan para pengacau yang sejak awal targetnya adalah membunuh sekelompok wisatawan yang terdiri dari para lelaki, perempuan dan anak-anak, yang disertai dengan pengkhianatan terhadap perjanjian, juga tidak adanya penggunaan perisai hidup dan tidak adanya kondisi darurat untuk membunuh mereka, maka tindakan ini adalah kejahatan murni. Ia tidak ada kaitannya dengan masalah pembunuhan terhadap perisai hidup atau alasan-alasan lain yang mungkin dapat dijadikan pertimbangan.

    Seandainya para pengacau keamanan itu tidak melakukan aksi pengeboman karena adanya kaum wanita dan anak-anak, maka hal itu bukan berarti terhentinya kewajiban jihad dan bukan berarti hal membuat celah bagi musuh untuk menyerang kaum muslimin. Penjelasan ulama mengenai kebolehan membunuh perisai hidup musuh yang terdiri dari tawanan muslim adalah jika terdapat kondisi darurat yang menuntut tindakan itu dilakukan dan dibatasi pada kondisi ketika peperangan telah berkecamuk. Dengan demikian, masalah ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan alasan yang didengung-dengungkan oleh para pembuat kekacauan itu.

     Orang-orang yang melakukan aksi-aksi bom bunuh diri sebenarnya telah bermain-main dengan agama dan ajaran-ajarannya. Mereka sengaja memelintir beberapa masalah fikih dan menampilkan bentuk yang lain untuk menipu masyarakat. Mereka sama sekali tidak memahami dasar-dasar berargumen dan metode tarjih antar dalil. Orang-orang itu hanya mengikuti hawa nafsu mereka dalam memahami syariah dengan menyimpang dari pemahaman para ulama. Pemikiran yang mereka usung adalah pemikiran menyimpang yang berupaya untuk menumpahkan secara berlebihan terhadap darah yang dimuliakan oleh Islam.

     Meskipun mereka menggunakan klaim jihad dan menyebarkan tuduhan-tuduhan terhadap pihak-pihak yang berbeda haluan dengan mereka, akan tetapi akibat yang ditimbulkan para pengacau itu adalah jatuhnya negara-negara Islam ke dalam cengkraman penjajahan musuh. Penjara dan kuburan penuh dengan korban dari kaum muslimin yang tidak berdosa. Kejahatan mereka ini menguntungkan para musuh umat. Malapetaka yang mereka timbulkan telah memakan korban ratusan ribu kaum muslimin. Maka pernyataan bahwa mereka membela kaum mulismin hanyalah omong kosong. Justru mereka telah membunuh kaum muslimin dan membuat mereka terusir dari rumahnya. Jumlah muslimin yang menjadi korban tindakan bodoh mereka jauh lebih banyak dari apa yang dilakukan non muslim terhadap umat Islam. Mereka sama sekali tidak membela kaum muslimin dari para musuhnya dengan klaim jihad itu. Yang terjadi justru sebaliknya, mereka telah membuat bangsa-bangsa lain memusuhi dan menyakiti kaum musimin. Perbuatan mereka itu pun telah membuat umat Islam menjadi semakin lemah.

    Hakikat yang tidak mungkin dapat dilupakan oleh kaum muslimin adalah bahwa para pelaku bid'ah, pengikut hawa nafsu dan pengacau keamanan itu serta orang-orang seperti mereka, tidak mungkin dijadikan sebagai referensi dalam mempelajari agama, baik yang berkaitan dengan syariah (ibadah) maupun akidah. Hal itu karena mereka adalah para pengikut hawa nafsu dan pelaku bid'ah serta tidak sesuai dengan akidah ahlussunnah wal jamaah. Apalagi mereka mengajak orang lain untuk mengikuti bid'ah dan hawa nafsu mereka serta berusaha membela pemikiran menyimpang itu.

    Para pemimpin kaum muslimin wajib menyadarkan kembali orang-orang awam yang tidak melawan yang mengikuti pemilik pemikiran menyimpang itu secara baik-baik. Adapun para pengikut kelompok tersebut yang mengangkat senjata maka ia masuk dalam golongan pengacau yang boleh diperangi hingga kekuatan mereka hancur dan kejahatan mereka dijauhkan dari Islam dan kaum muslimin.

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka visa masuk ke sebuah negara merupakan bentuk jaminan keamanan bagi kedua belah pihak, sehingga tidak boleh ada penipuan atau pengkhianatan dari keduanya. Di sisi lain, jihad merupakan kewajiban yang masih tetap berlaku hingga hari Kiamat. Apa yang dilakukan oleh tentara reguler di negara-negara Islam saat ini berupa penjagaan terhadap perbatasan, pengamanan wilayah rawan musuh dan penguatan terhadap pertahanan merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fardu kifayah dalam jihad ini sesuai dengan kemampuan mereka. Apa yang mereka lakukan itu telah cukup untuk membantah klaim terabaikannya kewajiban jihad. Bahkan seandainya pun terjadi kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban jihad ini oleh sebagian pemimpin kaum muslim muslimin, maka hal itu sama sekali tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan aksi-aksi pengrusakan yang tidak membedakan para korbannya. Jika dalam suatu negara agama dakwah Islam diperkenankan, maka tidak diperlukan penggunaan kekerasan dan kekuatan senjata.

    Di samping itu, aksi pengemboman terhadap wisatawan non muslim yang mengunjungi negara-negara muslim yang tidak bertujuan untuk memerangi penduduknya, atau aksi pengeboman di negara-negara non muslim yang kita masuki setelah mendapatkan visa masuk dari mereka adalah tindakan haram dan merupakan pengkhianatan yang tidak diakui oleh agama Islam. Aksi-aksi itu sama sekali tidak termasuk dalam ibadah jihad yang disyariatkan dalam agama Islam.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
sumber http://www.azhar.edu.eg/

No comments:

Post a Comment