Pages

لْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لاَ يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الأَلْبَابِ "Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran." (Az-Zumar:9)

Tuesday, May 22, 2012

Apakah Orang yang Mempunyai Wawasan Agama Secara Umum Boleh Memberikan Fatwa dalam Masalah-masalah yang Ringan

Jika saya menguasai beberapa pengetahuan umum dalam agama, apakah saya boleh memberi fatwa dalam masalah-masalah yang ringan?
 
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad


    Mufti adalah sebuah jabatan mulia dan kedudukan yang tinggi. Karena, seorang mufti di tengah masyarakatnya menempati posisi Nabi saw. dan menjadi wakil beliau dalam menyampaikan hukum-hukum agama.

    Imam Nawawi berkata dalam kitab al-Majmû', "Ketahuilah, bahwa memberikan fatwa merupakan sebuah tugas dengan resiko yang besar, posisi yang tinggi dan keutamaan yang banyak. Karena, mufti adalah pewaris para nabi dan pelaksana fardu kifayah, walaupun dia juga tetap dapat melakukan kealpaan dan kesalahan. Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa mufti adalah orang yang memberi pengesahan terhadap hukum Allah."

    Terdapat perbedaan yang sangat besar antara seseorang yang mengetahui hukum syariat sebagai pengetahuan umum melalui buku lalu dia memberitahukannya kepada orang lain, dengan seseorang yang menjadi mufti yang menyampaikan agama Allah, menjelaskan maksud dan keinginan Allah serta mengetahui bagaimana menerapkan hukum Allah tersebut pada realita yang sesuai dengannya, sehingga ia dapat merealisasikan tujuan-tujuan utama syariah dan sesuai dengan kemaslahatan manusia. Orang pertama, ketika menyampaikan pengetahuan agamanya kepada orang lain, tidak dapat disebut dengan berfatwa, berbeda dengan orang kedua.


 Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
sumber  http://www.syrrevnews.com

No comments:

Post a Comment