Pages

لْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لاَ يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الأَلْبَابِ "Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran." (Az-Zumar:9)

Tuesday, May 22, 2012

Hukum Pernikahan Seorang Muslimah dengan Pengikut Ahmadiyah

Saya telah menikah dengan sejak empat tahun yang lalu. Dari pernikahan tersebut saya memiliki dua orang anak, yang pertama berumur tiga tahun dan yang kedua masih berusia lima bulan. Umur saya sekarang 28 tahun, sedangkan suami saya berusia 30 tahun. Ia bekerja sebagai teknisi komputer bidang grafik dan desain website. Saya juga berprofesi sama dengan suami saya. Saat ini, saya sedang hamil empat bulan. Ketika saya sedang mengandung anak kedua, ayah dan saudara suami saya menjadi anggota kelompok Ahmadiyah. Kelompok ini muncul di Qadiyan, India dan dipimpin oleh Mirza Ghulam Ahmad yang wafat pada tahun 1908.

    Sejak itu keduanya berusaha untuk meyakinkan saya dan suami saya agar mengikuti jejak mereka berdua. Namun, saya tidak sepaham dengan kelompok itu, sehingga saya secara tegas meminta keduanya agar tidak lagi membicarakan hal itu. Akhirnya mereka pun tidak lagi membicarakan masalah itu.

    Sayangnya, suami saya akhirnya mengikuti kelompok Ahmadiyah itu karena ayahnya terus berusaha meyakinkan dia. Karena ia menganggap bahwa ayahnya pasti akan memberikan yang terbaik baginya dan selalu memperhatikan urusannya. Ayahnya adalah seorang yang berpendidikan dan memiliki pengetahuan yang banyak berkaitan dengan urusan kehidupan maupun urusan agama. Ayahnya juga merupakan pakar hukum dan seorang purnawirawan angkatan bersenjata. Suami saya pun akhirnya menandatangani dokumen bai'at kepada kelompok Ahmadiyah tersebut dan dengan demikian berarti ia telah resmi bergabung dengan kelompok tersebut hingga sekarang.

    Orang-orang mengatakan bahwa kelompok Ahmadiyah terbagi menjadi dua kelompok, pertama menamakan diri kelompok Ahmadiyah dan yang kedua menamakan diri sebagai kelompok Qadiyaniyah. Kelompok yang kedua ini (Qadiyan) mempunyai keyakinan yang menyimpang, sehingga para ulama dan umat Islam telah sepakat mengafirkan mereka. Di antara akidah mereka yang menyimpang itu adalah melakukan ibadah haji ke Qadiyan, menghadap kiblat ke Qadiyan dan lain sebagainya. Adapun kelompok yang pertama, yaitu kelompok yang saya maksud di sini, tidak mempunyai keyakinan menyimpang seperti itu. Bahkan, saya tidak menemukan perbedaan antara mereka dengan kita umat Islam pada umumnya.

    Saya melihat kelompok ini melakukan salat menghadap ke arah kiblat yang benar, membaca Alquran, mengamalkan Sunnah Nabi kita Muhammad saw., bersyahadat bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah. Saya tidak menemukan adanya penyimpangan sama sekali pada kelompok ini. Akan tetapi mereka tidak mau melakukan salat di masjid-masjid Ahlus Sunnah, mereka hanya melakukan salat di belakang imam yang berasal dari kelompok mereka, meyakini bahwa Nabi Isa a.s. telah meninggal dunia dan Mirza Ghulam Ahmad (pendiri kelompok ini) adalah al-Mahdi yang ditunggu-tunggu dan serupa dengan Nabi Isa a.s..

    Saya juga telah membaca dokumen bai'at kepada mereka. Dalam dokumen tersebut tertulis kalimat dua syahadat, perintah mengikuti Sunnah Rasulullah saw. dan mengamalkan rukun Islam yang lima. Sebelum masuk ke dalam kelompok ini, suami saya sama sekali tidak pernah mempunyai perhatian terhadap kelompok-kelompok Islam, bahkan ia dahulu tidak peduli dengan agamanya. Memang, ia dahulu masih melakukan salat, berpuasa dan melaksanakan kewajiban-kewajiban lainnya. Ia hanya memperhatikan pekerjaannya saja dan urusan keluarganya saja.

    Saya mohon penjelasan beberapa masalah berikut:

1. Apakah hubungan kami sebagai suami-istri dibolehkan? Jika tidak boleh, maka apakah ia boleh memberi nafkah kepada saya dan anak-anak saya serta menyediakan rumah untuk kami?
 2. Apakah ia boleh mengambil anak-anak kami setelah mereka semua dewasa? Perlu kami sampaikan bahwa anak-anak kami itu semuanya adalah laki-laki.

    Saya mohon jawaban tertulis dari Yang Mulia Mufti yang dibubuhi stempel dari Darul Ifta` al-Mishriyah (Lembaga Fatwa Mesir), sehingga keluarga saya dapat percaya dan mendukung saya serta dapat dijadikan bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Jawaban


    Kelompok Qadiyaniyah merupakan sebuah kelompok yang dinisbatkan kepada sebuah daerah di Punjab, India, yang bernama Qadiyan. Kelompok ini didirikan oleh Ghulam Ahmad yang merupakan keturunan bangsa Persia atau Mongol. Ada yang mengatakan bahwa ayahnya berasal dari Samarkand, Uzbekistan. Ia dilahirkan pada tahun 1839 di Qadiyan. Ia dibesarkan di sebuah keluarga yang bekerja untuk kepentingan penjajah. Ayahnya, Ghulam Murtadha, mempunyai hubungan erat dengan pemerintah Inggris. Ia mempunyai posisi di salah satu instansi penjajah itu. Pada tahun 1851, ayahnya ikut serta membantu penjajah Inggris dalam memerangi bangsanya dan agama mereka. Ia membantu para penjajah dengan lima puluh tentara dan lima puluh ekor kuda.

    Setelah Ghulam Ahmad mempelajari buku-buku berbahasa Urdu dan Arab serta beberapa buku hukum, ia lalu bekerja sebagai pegawai di Siyalkot. Selajutnya, ia berusaha menyebarkan bukunya yang berjudul Barâhîn Ahmadiyyah (Argumentasi Ahmadiyah) yang ia tulis dalam beberapa jilid. Ia memulai mendakwahkan ajarannya yang menyimpang itu sejak tahun 1877. Pada tahun 1885 ia mengumumkan bahwa dirinya adalah pembaharu. Lalu pada tahun 1891 ia mengaku sebagai al-Mahdi dan sosok al-Masih yang dijanjikan Allah. Ia pun mulai mengatakan, "Saya adalah al-Masih; saya adalah Kalimullah (orang yang berbicara langsung dengan Allah); saya adalah Muhammad dan juga Ahmad." Oleh karena itulah, ia mengaku bahwa ia lebih baik dari seluruh nabi. Ghulam Ahmad meninggal pada tanggal 26 Mei 1908 di kota Lahor dan dimakamkan di Qadiyan.

    Ghulam Ahmad adalah orang yang pandai melakukan tipu daya jahat dalam dakwah dan ajarannya. Ketika ia mendirikan kelompok Qadiyaniyah –dan memikul semua beban dosa akibat perbuatannya itu—, ia tidak menyatakan secara terang-terangan memusuhi Islam. Ia tidak menyatakan keluar dari Islam secara terus terang, tapi ia memulai dakwahnya dengan mengaku sebagai ulama pembaharu. Setelah itu, ia mulai mengembangkan pemikiran mengenai al-Mahdi dan akhirnya mengaku sebagai al-Mahdi. Selanjutnya, ia mulai mengaku telah mendapatkan wahyu, bukan sebagai seorang nabi atau rasul yang berdiri sendiri, tapi sebagai seorang nabi pengikut, seperti Harun a.s. yang mengikuti Musa a.s..

    Guna mendukung pendapat-pendapatnya, ia juga menafsirkan ayat-ayat Alquran secara tidak benar dan menyimpang. Kerja sama yang telah dijalin dengan penjajah tambah diperkuat. Untuk itu, ia mengeluarkan fatwa sesat bahwa kewajiban berjihad telah selesai dan dihapus hukumnya (mansûkh), sehingga kaum muslimin tidak boleh melawan para penjajah di India, karena mereka merupakan khalifah Allah di bumi ini.

    Setelah itu, anaknya dan penggantinya, Mahmud, menyebarkan ajaran-ajaran ayahnya tersebut dan meneruskan tongkat estafet kekafiran itu. Ia pun mengatakan, "Kami mengafirkan semua orang selain para pengikut Qadiyaniyah, karena Alquran telah memberitahu kami bahwa barang siapa yang mengingkari salah seorang rasul, maka ia telah menjadi kafir. Oleh karena itulah, barang siapa yang mengingkari Ghulam Ahmad sebagai nabi dan rasul, maka ia telah kafir kepada Allah."

    Lalu anaknya yang kedua pun menambah kesesatan kelompok tersebut dengan mengatakan, "Setiap orang yang beriman kepada Musa tapi tidak beriman kepada Isa, atau beriman kepada Isa tapi tidak beriman kepada Muhammad, maka ia telah kafir. Begitu juga, barang siapa yang tidak beriman kepada Ghulam Ahmad maka ia telah kafir."

    Buku-buku ajaran Qadiyaniyah mengklaim bahwa Allah telah menurunkan wahyu kepada Ghulam Ahmad dengan mengatakan, "Siapa yang mencintai-Ku dan taat kepada-Ku maka ia harus mengikutimu dan beriman kepadamu. Jika tidak, berarti ia tidak mencintai-Ku, tapi ia adalah musuh-Ku. Jika orang-orang yang mengingkarimu tidak menerima ini, tapi justru mendustakanmu dan menyakitimu, maka Kami akan memberinya balasan yang buruk. Dan Kami akan menyediakan bagi orang-orang kafir itu neraka Jahanam sebagai penjara bagi mereka."

    Salah satu akidah kelompok Qadiyaniyah yang juga dianggap sesat adalah kepercayaan mereka bahwa kenabian tidak ditutup dengan Nabi Muhammad saw.. Mereka mengatakan, "Kami meyakini bahwa Allah akan selalu mengutus para nabi untuk memperbaiki umat ini dan memberi hidayah kepada mereka sesuai dengan keperluan." Keyakinan seperti ini adalah kekafiran yang nyata, karena bertentangan dengan firman Allah,

"Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (Al-Ahzâb: 40).

    Begitu juga bertentangan dengan sabda Rasulullah saw.,

لاَ نَبِيَّ بَعْدِيْ
 "Tidak ada nabi setelahku." (HR. Bukhari).

    Perbuatan-perbuatan fasik yang dilakukan oleh para pengikut kelompok Qadiyaniyah adalah penyerangan dan pelecehan terhadap derajat para nabi dan rasul, juga terhadap para Khulafaur Rasyidin dan para sahabat radhiyallahu 'anhum. Mereka juga bersikap tidak sopan terhadap penghulu para pemuda surga, Hasan dan Husein, dengan mengatakan, "Orang-orang mengatakan bahwa aku telah melebihkan diriku dari Hasan dan Husein, maka aku tegaskan bahwa, 'Ya, memang aku melebihkan diriku daripada Hasan dan Husein. Allah akan menampakkan kelebihan ini."

    Di antara kesesatan mereka yang lain adalah penyimpangan mereka dalam menafsirkan ayat-ayat Alquran. Penafsiran sesat ini begitu banyak sehingga tidak mungkin dijelaskan di tempat ini. Contoh penafsiran menyimpang itu adalah penafsiran mereka atas Masjidil Aqsa. Allah berfirman,

"Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjid haram ke Masjid al-Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (Al-Isrâ`: 1).

    Mereka mengatakan, "Maksud dari Masjidil Aqsa dalam ayat di atas adalah bukan masjid Baitul Maqdis sebagaimana disepakati oleh para ulama tafsir dan sejarah. Tapi maksud dari Masjidil Aqsa dalam ayat ini adalah masjid Qadiyan, karena Rasulullah saw. melakukan perjalanan isra` ke masjid tersebut yang berada di timur Qadiyan."

    Ghulam Ahmad juga menyerupakan masjid Qadiyan ini dengan Masjidil Haram dan mengatakan bahwa masjid Qadiyan-lah yang dimaksudkan oleh Allah dalam firman-Nya,

"Barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia". (Âli 'Imrân: 97).

    Salah satu omong kosongnya yang lain berkaitan dengan penafsiran ayat adalah penafsirannya terhadap ayat,

"Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka". (Al-Fath: 29).

    Ia berkata, "Yang dimaksud dengan Muhammad dalam ayat ini adalah diriku, karena Allah telah menamakan diriku dalam wahyu ini dengan Muhammad dan rasul. Sebagaimana menyebut diriku dengan nama ini di beberapa tempat yang lain." Ia tidak malu untuk menyebut pernyataannya ini dalam bukunya Tablîgh ar-Risâlah.

    Ia melanjutkan, "Akulah yang dimaksud dalam ayat:

"Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam." (Al-Anbiyâ`: 107).

    Ia juga berkata, "Akulah yang dimaksud dengan firman Allah dalam surat ash-Shaff,

"Dan memberi kabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)." (Ash-Shaff: 6).

    Salah satu musibah yang ditimbulkan oleh kelompok Qadiyaniyah ini adalah usaha mereka untuk memalingkan para pengikutnya dari tempat diturunkannya wahyu, dari Ka'bah dan dari Masjidil Haram. Ia menjadikan Qadiyan sebagai kiblat dan Ka'bah mereka sebagai ganti dari Ka'bah di Mekah. Mereka juga menjadikan kewajiban ibadah haji dalam agama mereka yang sesat itu dengan menghadiri muktamar tahunan para pengikut Qadiyaniyah di Qadiyan, India. Pemimpin mereka, Ghulam Ahmad, mengatakan, "Mendatangi Qadiyan adalah haji."

    Selain itu, para pengikut Qadiyaniyah juga menjadikan Rabwah, nama sebuah wilayah di Pakistan, sebagai pusat dakwah mereka. Mereka membuat tempat itu menjadi begitu terhormat dan menyucikannya.

    Ghulam Ahmad mengaku bahwa Allah telah menurunkan Alquran kepadanya dengan nama al-Kitâb al-Mubîn. Ia juga mengklaim bahwa ia telah mendapatkan wahyu yang jumlahnya lebih banyak daripada yang diturunkan kepada para nabi. Sebagian kitab Ghulam Ahmad telah dicetak dan disebarluaskan, seperti Barâhîn Ahmadiyyah, Izâlat al-Awhâm, Haqîqat al-Wahy, Safînat Nûh, Tablîgh ar-Risâlah dan Khutbah Ilhâmiyyah.

    Kelompok ini juga menggunakan nama Ahmadiyah guna menipu kaum muslimin dan guna menunjukkan dakwaan dusta mereka bahwa mereka adalah pengikut Ahmad (Muhammad saw.), tapi yang benar adalah bahwa kata itu dinisbatkan kepada pendiri kelompok ini yaitu Ghulam Ahmad.

    Para pengikut Qadiyaniyah telah membuat kekuatan kaum muslimin dalam menghadapi penjajah menjadi lemah. Mereka juga membatalkan kewajiban berjihad melawan penjajah itu. Karena itulah, ia menyebarkan bahwa tidak ada jihad setelah hari ini. Ia mengatakan, "Allah telah meringankan beratnya jihad secara gradual. Allah telah membolehkan untuk membunuh anak-anak pada masa Musa. Lalu, pada masa Muhammad, Allah membatalkan kebolehan membunuh anak-anak, orang tua dan perempuan. Lalu, pada masaku, kewajiban jihad dibatalkan secara keseluruhan."

    Ia juga berkata, "Hari ini kewajiban jihad dengan pedang saya hapuskan. Tidak ada jihad setelah hari ini. Barang siapa yang mengangkat senjata melawan orang kafir dan menamakan dirinya sebagai pejuang, maka ia telah menentang Rasulullah yang telah memberitahu sejak tiga belas abad yang lalu bahwa kewajiban jihad dibatalkan pada zaman munculnya al-Masih yang dijanjikan Allah. Akulah al-Masih itu. Tidak ada jihad setelah kemunculanku sekarang. Kami mengangkat panji perdamaian dan kasih sayang."

    Di tempat lain, ia juga mengatakan, "Aku telah menghabiskan sebagian besar umurku untuk mendukung pemerintah Inggris dan membatalkan kewajiban jihad. Dan aku akan terus berjuang hingga seluruh kaum muslimin menjadi pendukung sejati bagi pemerintah ini."

    Tidak cukup dengan perbuatan-perbuatan bid'ahnya itu, Ghulam Ahmad malah mengatakan bahwa tidak boleh melakukan salat di belakang seorang muslim kecuali dia adalah seorang pengikut Ahmadiyah. Ia berkata, "Ini adalah pendapatku yang telah dikenal umum, yaitu tidak boleh bagi kalian untuk melakukan salat kecuali di belakang pengikut Ahmadiyah, dalam keadaan apapun dan siapa pun orangnya. Meskipun imam itu mendapatkan penghormatan dari masyarakat. Ini adalah hukum Allah dan inilah yang diinginkan Allah. Orang yang merasa ragu-ragu atau tidak yakin maka ia termasuk orang-orang yang mendusatkannya. Allah ingin membedakan kalian dengan kelompok-kelompok lain."

    Jamaah Ahmadiyah juga menganut paham taqiyah (menyembunyikan keyakinan yang sebenarnya, Penj.), sehingga mereka kadang membolehkan salat di belakang selain pengikut Ahmadiyah karena keperluan tertentu dengan syarat mengulangi salat itu kembali.

     Penyair Islam, Muhammad Iqbal, telah menulis serangkaian tulisan yang berisi penjelasan kebohongan-kebohongan dan kesesatan-kesasatan mereka yang beliau tulis sekitar tahun 1930-an. Selain itu, beberapa ulama dan cendekiawan muslim pun melakukan hal yang sama. Namun demikian, jamaah Ahmadiyah tetap dalam kesesatan dan penyimpangan itu karena didukung oleh penjajah. Kelompok ini memanfaatkan minimnya pemahaman yang benar tentang Islam, tersebarluasnya ketidaktahuan terhadap kesesatan mereka dan kondisi yang mendukung diterimanya dusta-dusta, pembodohan dan kesalahan-kesalahan mereka.

     Kesimpulan mengenai kelompok Ahmadiyah ini adalah bahwa jamaah ini merupakan alat kotor pihak penjajah yang berpura-pura menjadi bagian dari umat Islam, sedangkan Islam sendiri tidak mengakui keberadaan mereka. Muslihat penjajah telah mampu menundukkan aliran sesat dan menyesatkan ini untuk merealisasikan tujuan-tujuan mereka yang selalu berusaha menjelek-jelekkan Islam dan melemahkan kaum muslimin. Namun, Islam akan selalu hidup meskipun musuh-musuhnya terus melakukan makar untuk menghancurkannya. Allah berfirman,

"Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahuinya." (Yûsuf: 21).

    Oleh karena itulah, kaum muslimin berijmak bahwa akidah Ahmadiyah bukan akidah Islam dan orang yang mengikuti jamaah ini maka ia bukan termasuk kaum muslimin. Jika ada seorang muslim yang mengikuti kelompok ini maka ia berarti telah murtad dan keluar dari agama Islam. Allah berfirman,

"Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (Al-Baqarah: 217).

    Para ulama fikih juga berijmak bahwa orang yang murtad dari Islam, jika ia telah menikah, maka akad nikahnya tersebut tidak sah, baik akad itu dilakukan atas wanita muslimah ataupun bukan. Karena Islam tidak mengakui pernikahan itu jika orang tersebut tidak bertaubat dan kembali kepada Islam serta berlepas diri dari agama yang diikutinya itu.

     Pada masa Syaikhul Azhar Syaikh Jadul Haq Ali Jadul Haq, Majma' al-Buhûts al-Islâmiyyah, sebuah lembaga riset Islam milik al-Azhar, mengeluarkan fatwa mengenai kelompok Ahmadiyah yang menjelaskan bahwa kelompok tersebut merupakan salah satu kelompok yang menggunakan Islam sebagai kedok. Islam tidak mempunyai keterkaitan sama sekali dengan Kelompok tersebut.

     Kemudian pada tahun 2007, Majma' al-Buhûts al-Islâmiyyah kembali mengeluarkan fatwa mengenai Ahmadiyah secara terperinci. Dalam fatwa tersebut, lembaga fatwa milik al-Azhar ini menjelaskan bahwa para pengikut Ahmadiyah bukanlah dari kaum muslimin dan bahwa kelompok ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan Islam meskipun sebagian pengikut kelompok itu telah melakukan perubahan terhadap beberapa keyakinan mereka dalam beberapa tulisan mereka, yaitu mereka menyatakan bahwa Ahmadiyah tidak sama dengan Qadiyaniyah. Majma' al-Buhûts al-Islâmiyyah juga memperingatkan bahwa sebagian masyarakat masih mempercayai bahwa Qadiyaniyah adalah salah satu kelompok dalam Islam dan bahwa para pengikut Qadiyaniyah terus mencoba untuk menyebarkan hal itu sehingga mereka dapat masuk dalam barisan kaum muslimin. Mereka menyebarkan pemahaman bahwa perbedaan antara mereka dengan kaum muslimin hanya sebatas beberapa masalah fikih saja. Tentu ini sama sekali tidak benar. Jika dilihat dari tulisan-tulisan mereka, sangat jelas bahwa Qadiyaniyah bertentangan dengan ajaran-ajaran dasar Islam yang diketahui secara umum oleh kaum muslimin.

     Majma' al-Fiqh al-Islamy ad-Dawly, sebuah lembaga fatwa di bawah naungan Organisasi Konferensi Islam (OKI), dalam sidangnya pada konferensi kedua tanggal 10-16 Rabi'ul Akhir 1406 H, bertepatan dengan tanggal 22-28 Desember 1985, mengeluarkan fatwa tentang jamaah Qadiyaniyah dan kelompok yang bercabang darinya dan menamakan diri sebagai kelompok Ahmadiyah Lahor, apakah mereka masuk dalam kelompok Islam atau tidak. Yaitu bahwa kenabian dan wahyu yang diklaim oleh Ghulam Ahmad merupakan pengingkaran nyata terhadap sesuatu yang sudah pasti di dalam Islam dan diketahui secara umum oleh umat Islam mengenai tertutupnya risalah Islam dengan diutusnya Muhammad saw. dan bahwa wahyu tidak akan diturunkan kepada seorang pun setelah beliau. Pengakuan Ghulam Ahmad ini menjadikan dirinya dan seluruh orang yang mengikutinya menjadi murtad dan keluar dari Islam. Kelompok Ahmadiyah Lahor juga dianggap telah murtad seperti kelompok Qadiyaniyah, meskipun mereka berpendapat bahwa Ghulam Ahmad hanyalah bayang-bayang dan penampakan dari Nabi saw..

     Begitu pula, telah dikeluarkan fatwa dengan No. 3 oleh Majma' al-Fiqh al-Islamy, sebuah lembaga fatwa di bawah naungan Rabithah Alam Islami, dalam sidang pertamanya, yang para pesertanya dengan sepakat menyatakan bahwa keyakinan kelompok Qadiyaniyah yang juga disebut Ahmadiyah merupakan keyakinan yang benar-benar telah keluar dari Islam, sehingga para pengikutnya menjadi kafir dan keluar dari Islam. Pengakuan mereka sebagai muslim hanya untuk menutupi kedustaan dan kesesatan mereka. Kaum muslimin, baik pemerintah, para ulama, cendikiawan, para dai dan lainnya, wajib menentang ajaran sesat ini dan para pengikutnya di belahan dunia manapun ia berada.

    Fatwa yang sama juga pernah dikeluarkan oleh al-Lajnah ad-Dâimah li al-Buhûts wa al-Iftâ`, lembaga fatwa milik Pemerintah Saudi Arabia.

    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan dan penjelasan di atas, karena orang yang ditanyakan telah mengikuti ajaran Qadiyaniyah atau Ahmadiyah sebagai agamanya, maka ia telah keluar dari Islam. Sehingga, penanya yang merupakan seorang muslimah tidak boleh menikah dengannya. Jika akad nikah itu telah dilaksanakan, maka akad itu dianggap batal dan tidak sah, sehingga jika terjadi hubungan badan antar keduanya, maka itu dianggap zina. Suami anda itu juga tidak boleh mengambil kedua anak anda jika mereka telah dewasa secara hukum, karena dikhawatirkan kedua anak tersebut dapat mengikuti ajaran yang sesat tersebut. Allah berfirman,

"Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (Âli 'Imrân: 85).

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
sumber ;http://www.azhar.edu.eg/

No comments:

Post a Comment